SINTESANEWS.ID – Penataan reklame di Kota Samarinda menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda. Selain menertibkan pemasangan yang tidak berizin, penguatan aturan juga diarahkan untuk memastikan setiap konstruksi reklame memenuhi standar keselamatan dan tidak mengganggu pemanfaatan ruang publik.
Anggota Komisi I DPRD Kota Samarinda, Adnan Faridhan, menilai keberadaan reklame bermasalah perlu ditangani secara konsisten. Di sejumlah titik, masih ditemukan konstruksi yang keropos, miring, hingga berdiri di atas trotoar sehingga berpotensi membahayakan masyarakat.
Temuan tersebut antara lain berada di Jalan Pahlawan, Jalan AW Syahranie, serta persimpangan Jalan Juanda dan Jalan Siradj Salman.
Adnan menegaskan, penertiban tidak cukup hanya dilakukan dengan membongkar reklame yang melanggar. Pemerintah perlu memiliki landasan hukum yang jelas agar pengawasan berjalan berkelanjutan dan pelanggaran serupa tidak kembali terjadi.
“Penertiban tidak cukup hanya membongkar satu atau dua reklame. Aturannya harus tegas agar pelanggaran yang sama tidak terus berulang,” tegasnya.
Untuk itu, Komisi I DPRD Samarinda mendorong percepatan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan, Perizinan, dan Penataan Reklame yang sedang dibahas melalui Panitia Khusus (Pansus) I.
Regulasi tersebut diharapkan mengatur secara terperinci lokasi pemasangan yang diperbolehkan, kawasan terlarang, ukuran dan jarak antarreklame, standar teknis konstruksi, serta kewajiban pemeliharaan secara berkala. Dengan ketentuan yang jelas, pemilik reklame memiliki tanggung jawab untuk memastikan bangunannya tetap aman.
Adnan juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan perizinan maupun standar teknis harus ditindak sesuai aturan yang berlaku. Sanksi dapat berupa pencabutan izin hingga pembongkaran apabila persyaratan hukumnya terpenuhi.
Menurutnya, penataan reklame harus tetap memperhatikan kepentingan masyarakat. Keberadaan media promosi tidak boleh mengurangi fungsi trotoar sebagai fasilitas bagi pejalan kaki ataupun menimbulkan risiko bagi pengguna jalan.
Di sisi lain, reklame ilegal berpotensi menimbulkan persoalan terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pelaku usaha yang tidak memenuhi kewajiban perizinan dan perpajakan dapat merugikan daerah serta menciptakan ketidakadilan bagi pengusaha yang telah mengikuti ketentuan resmi.
Karena itu, Adnan mendorong agar pembenahan regulasi turut disertai penyederhanaan proses perizinan. Sistem yang transparan dan mudah diakses, termasuk melalui digitalisasi layanan, diharapkan membantu pelaku usaha memahami persyaratan, biaya, dan waktu penyelesaian izin.
Pembahasan Raperda ditargetkan rampung dalam satu hingga dua bulan ke depan. Saat ini, Komisi I bersama Pansus I masih menghimpun masukan dari Himpunan Pengusaha Konstruksi Reklame (HPKR) Samarinda serta organisasi perangkat daerah terkait, yakni Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Setelah regulasi disahkan, Adnan mendorong Pemerintah Kota Samarinda mendata kembali reklame yang tersebar di tujuh kecamatan. Pendataan itu penting untuk mengidentifikasi reklame yang telah memenuhi ketentuan, yang membutuhkan perbaikan, serta yang perlu ditindak karena melanggar aturan.
Ia berharap regulasi baru tersebut mampu memberikan kepastian bagi pelaku usaha sekaligus memperkuat pengawasan pemerintah. Dengan penataan yang terarah, reklame dapat tetap menunjang kegiatan ekonomi tanpa mengabaikan keselamatan warga, ketertiban kota, dan potensi penerimaan daerah.
“Kami ingin aturan ini menjadi solusi bagi semua pihak. Kota lebih tertib, masyarakat aman, pengusaha mendapat kepastian, dan PAD Samarinda bisa meningkat,” pungkasnya. (ADV/RZL)
































