Home » Daerah » Samarinda » Pansus Investigasi Pertambangan Soroti Perusahaan Tambang di Kaltim yang Mangkir Reklamasi

Pansus Investigasi Pertambangan Soroti Perusahaan Tambang di Kaltim yang Mangkir Reklamasi

Senin,6 Februari 2023 12:50WIB

Bagikan :
Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim, Muhammad Udin. (Antara)

SINTESANEWS.ID – Anggota Pansus Investigasi Pertambangan DPRD Kaltim Muhammad Udin menyampaikan laporan hasil investigasi Pansus tersebut dalam Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim Masa Sidang III di Gedung Paripurna pada Senin (6/2/2023).

Kata Udin, perusahaan mestinya melakukan praktik-praktik pertambangan yang menaati peraturan dan regulasi yang berlaku, sehingga perusahaan lebih bertanggung jawab terhadap perbaikan serta pemulihan ekologis, lingkungan hidup dan sosial.

“Kita inginkan perusahaan itu melakukan praktik pertambangan sesuai aturan, bahkan hal-hal yang substansi dalam pertambangan kerap diabaikan,” ungkapnya.

Legislator Partai Golkar ini menemukan beberapa persoalan pertambangan di Kaltim yang masih menjadi titik fokus Pansus.

Pertama, persoalan 21 Izin Usaha Pertambangan (IUP) palsu yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) yang bertandatangankan Gubernur saat ini masih berproses di Polda Kaltim.

Kedua, pencairan jaminan reklamasi yang ditemukan oleh Pansus. Ia menyebutkan bahwa terdapat beberapa perusahaan tambang batu bara yang belum melakukan reklamasi secara maksimal yang mengakibatkan beberapa persoalan sosial dan lingkungan.

“Berdasarkan Laporan Hasil BPK RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Timur terhadap laporan keuangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tahun 2021 terdapat temuan. Pertama, nilai jaminan tambang tidak sesuai ketentuan. kedua, area pasca tambang batu bara yang berdampak terhadap kerusakan lingkungan,” ucap Udin.

Dia menjelaskan bahwa ada sekitar 1.133 IUP yang tidak aktif dan meninggalkan bekas tambang tanpa reklamasi serta ada sekitar 272 IUP yang tidak aktif namun masih memiliki jaminan yang tidak dilakukan pencairan reklamasi.

Ia menyebutkan ada potensi kerugian Rp 10,9 miliar atas jaminan reklamasi atau pasca tambang yang telah kedaluwarsa.

Udin juga menyampaikan ada potensi kerugian Rp 199,9 miliar atas penambangan batu bara tanpa izin bersama aparat penegak hukum atau institusi terkait.

“Yang pasti kita tidak akan masuk angin dengan hal ini. Kita akan terus mengawal kasus pertambangan di Kaltim,” tegasnya. (adv)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

3433823

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK