SINTESANEWS.ID – Anggota DPRD Kaltim Ananda Emira Moeis menyinggung keberadaan bangunan komersial yang berada di pinggiran Sungai Mahakam.
Menurut Legislator Kaltim itu, Sungai Mahakam merupakan kawasan hijau yang tak diperuntukkan untuk bangunan komersial.
Berdasarkan Pasal 32, 33, 34 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Tahun 2014-2034, Sungai Mahakam merupakan kawasan resapan air dan Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Namun, Ananda menilai Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda memiliki pertimbangan tersendiri dalam persoalan tersebut, sehingga ia tetap berpandangan positif tentang kehadiran bangunan di pinggiran Sungai Mahakam.
“Kalau dilihat dari RTRW, sebenarnya itu melanggar. Kalau kayak begitu mungkin dari pemerintahnya ada pertimbangan besar yang dilihat, asalkan tidak merugikan banyak pihak,” jelasnya, Jumat (10/2/2023).
Ketua Fraksi PDIP itu berharap agar Pemkot Samarinda dapat memperhatikan jalur hijau untuk difokuskan sebagai RTH supaya di kemudian hari tidak memunculkan polemik.
Tak terkecuali bagi bangunan komersial seperti Hotel Harris, Big Mall, hingga bangunan semi permanen seperti Marimar dan MLG. Menurut Nanda, pihak yang berada di jalur hijau harus melihat aturan yang berlaku.
“Itu kan jalur hijau. Kenapa masuk jalur hijau? Pasti ada alasannya. Maka dari itu, jangan sampai jadi polemik di kemudian hari,” paparnya. (adv)