Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Dorong Skema Kemitraan Adil dalam Sengketa Lahan Jonggon

DPRD Kukar Dorong Skema Kemitraan Adil dalam Sengketa Lahan Jonggon

Senin,7 Juli 2025 12:30WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) menunjukkan komitmennya dalam menyelesaikan persoalan masyarakat dengan cara dialogis dan bermartabat.

Kali ini, melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di Ruang Banmus DPRD Kukar, Senin (7/7/2025), lembaga legislatif ini kembali menjadi mediator dalam konflik lahan antara PT Niagamas Gemilang dan masyarakat Jonggon, Kecamatan Loa Kulu.

Permasalahan yang telah berlangsung cukup lama ini melibatkan lahan perkebunan sawit seluas 20 hektare.

Masyarakat mengklaim sebagian lahan tersebut sebagai hak milik sah mereka dengan bukti sertifikat dari Kementerian ATR/BPN, sementara pihak perusahaan menyatakan bahwa pembebasan lahan telah dilakukan sebelum kegiatan penanaman sawit.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap persoalan yang menyangkut hak rakyat.

Ia menyebut bahwa Komisi I DPRD Kukar telah menggelar RDP sebanyak empat kali terkait masalah ini, namun belum ada titik temu yang mengikat.

“Sudah dilaksanakan RDP oleh Komisi I sebanyak empat kali, tapi belum mendapatkan keputusan secara pasti,” ungkapnya.

Dalam pandangan Yani, solusi damai harus tetap menjadi arah utama penyelesaian, dan perusahaan sebagai mitra pemerintah daerah diharapkan tidak hanya berorientasi pada keuntungan, tetapi juga mengedepankan kesejahteraan masyarakat.

“Apalagi masyarakat memiliki sertifikat, itu menandakan bahwa mereka adalah pemilik sah lahan tersebut,” jelasnya.

Lebih lanjut, ia mendorong agar dibentuk pola kemitraan antara perusahaan dan masyarakat sebagai jalan tengah.

“Perusahaan memang sudah menanam dan mengeluarkan biaya. Itu yang nanti akan dikonversi menjadi bentuk kerja sama. Salah satunya dengan skema bagi hasil, misalnya 10 persen dari keuntungan bersih,” terang Yani.

Dari total luas lahan sengketa, sekitar 14 hektare telah memiliki sertifikat resmi. DPRD Kukar, kata Yani, juga mendorong pemerintah desa, masyarakat, dan perusahaan untuk menyelesaikan sertifikasi sisanya agar tidak menimbulkan konflik baru di kemudian hari.

Ia menegaskan, semangat dari program transmigrasi sejak awal adalah untuk meningkatkan kesejahteraan warga. Maka, keberadaan kebun sawit yang kini sudah berproduksi diharapkan tidak menjadi sumber konflik, melainkan menjadi sumber penghidupan bersama.

“Kami ingin kemitraan ini betul-betul memberikan manfaat nyata bagi masyarakat tanpa merugikan perusahaan,” ujarnya.

Ahmad Yani juga menekankan pentingnya komunikasi dan penyelesaian yang mengedepankan asas kekeluargaan.

“Tinggal didiskusikan baik-baik, dikerjasamakan dengan pola yang saling menguntungkan. Kuncinya, jangan sampai masyarakat dirugikan,” tuturnya.

Skema penyelesaian yang diinisiasi oleh DPRD Kukar ini diharapkan dapat menjadi model penyelesaian konflik agraria lainnya di Kukar dan bahkan di daerah lain.

Kolaborasi yang sehat antara masyarakat, pemerintah, dan perusahaan diyakini bisa menciptakan stabilitas sosial sekaligus menggerakkan ekonomi lokal secara adil dan berkelanjutan. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK