SINTESANEWS.ID – Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kukar, Arianto mengapresiasi dan menyambut baik program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) yang diinisiasi oleh Kejagung RI.
Menurutnya, program tersebut dinilai mampu menjadikan pengelolaan pemerintahan di desa ke depannya lebih baik dan kondusif. Semisal mengelola keuangan melalui ketentuan yang berlaku.
“Artinya desa lebih bisa melaksanakan tugasnya menjaga pemerintahan, mengelola keuangan desa sesuai dengan ketentuan yang berlaku, ini harapan kami,” ucap Arianto. Rabu (23/8/2023).
Ia menyebutkan, melalui program tersebut, kejaksaan ingin bermitra dengan pemerintahan desa. Tujuannya untuk memahamkan aparat desa terkait pengelolaan dana desa.
Dengan kerja sama program tersebut, aparat desa bisa langsung berkonsultasi dengan kejaksaan. “Mungkin kalau mau melaksanakan sesuatu kegiatan di desa, tapi memahami regulasi itu masih belum yakin,” ujarnya.
Arianto mendorong seluruh perangkat desa di Kukar dapat memahami regulasi di pemerintahan desa. Hal itu ia tekankan agar perangkat desa lebih leluasa dan aman dalam menjalankan program desa.
“Dampaknya, ya mudah-mudahan kepala desa ini lebih aman lagi lah,” tuturnya.
Sebelumnya, Kejagung RI dan Kejati Kaltim sendiri mengadakan sosialisasi program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) di Pendopo Odah Etam Tenggarong pada Rabu (23/8/2023).
Sosialisasi tersebut dihadiri oleh Bupati Kukar Edi Damansyah dan Kajari Kukar, Tommy Kristanto beserta jajarannya. (mt/rh)