SINTESANEWS.ID – Komitmen DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) dalam mendukung kemajuan pemerintahan desa kembali terlihat dalam dua agenda penting yang berlangsung dalam Rapat Paripurna pada Senin (16/6/2025).
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Paripurna ini menyelesaikan dua tahap sekaligus untuk mempercepat proses pembentukan tujuh desa baru di wilayah Kukar.
Agenda pertama, yakni Rapat Paripurna ke-7 Masa Sidang III, berfokus pada penyampaian nota penjelasan dari Pemerintah Kabupaten Kukar terhadap tujuh rancangan peraturan daerah (Raperda). Ketujuh Raperda itu menyangkut rencana pembentukan desa-desa baru: Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir (Kecamatan Loa Kulu), Loa Duri Seberang (Loa Janan), Sumber Rejo (Tenggarong Seberang), Badak Makmur (Muara Badak), Tanjung Barukang (Anggana), serta Kembang Janggut Ulu (Kembang Janggut).
Agenda kemudian dilanjutkan dalam Rapat Paripurna ke-8 dengan menyampaikan pemandangan umum dari seluruh fraksi di DPRD terhadap nota penjelasan pemerintah mengenai ketujuh Raperda tersebut.
Momen ini menjadi ruang penting bagi fraksi untuk memberikan masukan awal sebelum Raperda memasuki tahap pembahasan lebih lanjut.
Menanggapi dua rapat paripurna tersebut, anggota Komisi IV DPRD Kukar, H. Ahmad Yani, menyampaikan harapan besarnya agar proses pembahasan tujuh Raperda ini bisa dipercepat. Menurutnya, masyarakat di wilayah-wilayah tersebut telah lama menunggu status desa persiapan mereka ditingkatkan menjadi desa definitif.
“Ketika fraksi sudah menyampaikan pandangan umum, pemerintah tentu harus menyiapkan jawaban yang tuntas. Ini penting agar tujuan dari masing-masing Raperda bisa dipahami secara menyeluruh,” ujar Yani kepada media usai paripurna.
Ahmad Yani juga mengungkapkan bahwa tahapan selanjutnya adalah pembentukan panitia khusus (pansus) yang akan fokus membahas seluruh aspek dari masing-masing Raperda.
Menariknya, pansus ini akan melibatkan seluruh 45 anggota DPRD Kukar, sebagai bentuk keseriusan dalam mempercepat proses legislasi demi kepentingan masyarakat desa.
Ia menekankan bahwa percepatan ini bukan semata-mata keinginan politik, melainkan bentuk kepedulian terhadap kebutuhan riil di lapangan.
“Tujuh desa ini sudah dalam status persiapan, artinya memang sudah mendesak untuk disahkan menjadi desa definitif. Kalau sudah definitif, barulah bisa dibahas tentang alokasi dana desa, perangkat pemerintahan, dan pelayanan masyarakat,” terangnya.
Politikus dari PDI Perjuangan ini menyebut bahwa pengesahan Raperda menjadi Perda sangat dinantikan, agar sistem pemerintahan desa dapat berjalan lebih efisien dan sesuai kebutuhan lokal.
“Setelah jawaban pemerintah masuk, pansus harus langsung bekerja cepat dan tuntas,” tambahnya.
Ahmad Yani menyampaikan bahwa semangat gotong royong antara eksekutif dan legislatif harus terus diperkuat agar aspirasi masyarakat, khususnya di daerah-daerah terpencil, dapat terwujud dalam bentuk kebijakan nyata.
“Harapan kita tentu pembangunan desa ini bisa mengakomodasi kepentingan masyarakat luas. Kita kawal sampai tuntas,” pungkasnya. (Adv/fi)