Home » DPRD Kukar » DPRD Kukar Sahkan Pemekaran Tujuh Desa Baru, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

DPRD Kukar Sahkan Pemekaran Tujuh Desa Baru, Dorong Pemerataan Pembangunan dan Pelayanan Masyarakat

Selasa,22 Juli 2025 12:06WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Dalam semangat mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong pemerataan pembangunan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) kembali menunjukkan komitmennya terhadap kemajuan daerah.

Melalui Rapat Paripurna ke-23 yang digelar pada Selasa (22/07/2025), DPRD Kukar membahas dan menyepakati laporan Panitia Khusus (Pansus) atas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pembentukan Tujuh Desa Baru di Kukar.

Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Utama DPRD Kukar tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Kukar, Abdul Rasyid, serta dihadiri unsur pimpinan lainnya yakni Ketua DPRD Ahmad Yani, Wakil Ketua II Junadi, dan Wakil Ketua III Aini Farida, serta para anggota legislatif dari berbagai fraksi.

Adapun tujuh desa yang disetujui pembentukannya yaitu Desa Jembayan Ilir dan Desa Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Desa Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Desa Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Desa Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Desa Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, serta Desa Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.

Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, menegaskan bahwa kesepakatan bersama ini adalah bagian dari tanggung jawab DPRD untuk menyelesaikan agenda legislasi tepat waktu.

“Tugas-tugas DPRD harus diselesaikan sesuai jadwal yang sudah ditetapkan. Tadi sudah ada kesepakatan bersama antara Pemerintah Kabupaten dan DPRD terkait persetujuan terhadap tujuh buah draf perda,” ungkapnya usai rapat.

Yani menjelaskan bahwa setelah disepakati bersama, draf perda tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mendapatkan nomor registrasi, yang menjadi syarat penting agar perda tersebut sah secara hukum.

Menurutnya, keberadaan tujuh desa baru ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat setempat. Dengan adanya pemekaran, pelayanan pemerintahan dan pembangunan di tingkat desa diharapkan bisa berjalan lebih baik, cepat, dan merata.

“Pemekaran desa ini bukan hanya soal administrasi. Ini soal mempercepat pembangunan, mendekatkan pelayanan, dan memperkuat tata kelola pemerintahan desa,” ujarnya.

Meskipun pemekaran berdampak pada pembagian alokasi dana desa, namun Ahmad Yani menilai bahwa hal itu justru menjadi langkah strategis dalam pemerataan anggaran.

“Dengan terbentuknya desa baru, dana desa bisa didistribusikan lebih merata. Itu harapan kami,” tambahnya.

Langkah DPRD Kukar ini pun menjadi sinyal positif dalam upaya mempercepat pemerataan pembangunan hingga pelosok. Tidak hanya memenuhi kebutuhan administratif, pemekaran desa juga diharapkan menjawab tantangan pelayanan publik yang semakin kompleks di daerah yang terus berkembang seperti Kukar.

Melalui keputusan ini, DPRD Kukar kembali membuktikan peran aktifnya sebagai mitra strategis pemerintah daerah dalam mendorong pembangunan berbasis kebutuhan masyarakat. Pemekaran desa bukanlah tujuan akhir, tetapi awal dari percepatan pembangunan yang lebih inklusif dan berkeadilan. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK