SINTESANEWS.ID – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menyatakan dukungan atas rencana pemekaran tujuh desa yang tengah dibahas dalam Rapat Paripurna ke-8 DPRD Kukar, Senin (16/6/2025).
Namun demikian, dukungan tersebut disertai dengan catatan penting mengenai pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.
Ketua Fraksi PKB dan PKS, Eko Wulandanu, dalam penyampaian pandangan umumnya menekankan bahwa proses pembentukan desa baru harus memperhatikan sejumlah ketentuan yang telah ditetapkan melalui Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Menurutnya, pemekaran desa bukan sekadar pemisahan wilayah administratif, tetapi bagian dari strategi nasional untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik, mempercepat pembangunan, serta memperkuat tata kelola pemerintahan desa yang lebih akuntabel dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
“Pemekaran desa harus menjadi upaya terukur dan bertanggung jawab untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki tata kelola pemerintahan, serta meningkatkan daya saing desa dalam menghadapi tantangan global,” ujar Eko di hadapan peserta rapat paripurna.
Ia menjelaskan bahwa dalam proses pembentukan desa, pemerintah kabupaten wajib mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017 tentang Penataan Desa, yang memuat pedoman teknis pembentukan wilayah desa secara menyeluruh.
Di antaranya mencakup usia minimal desa induk, jumlah penduduk, ketersediaan wilayah kerja yang memiliki akses transportasi, kondisi sosial budaya, serta potensi sumber daya alam, manusia, dan ekonomi yang dimiliki desa calon pemekaran.
Semua aspek itu, menurut Eko, harus diperhitungkan secara cermat agar desa yang terbentuk tidak menjadi beban, melainkan pendorong kemajuan.
“Kelayakan pembentukan desa harus berdasarkan data faktual dan analisis yang mendalam, baik dari sisi regulasi maupun kajian teoritis yang komprehensif,” jelasnya.
Selain syarat administratif dan teknis, desa baru juga harus memiliki batas wilayah yang jelas dan dituangkan dalam peta yang sah melalui Peraturan Bupati.
Tidak kalah penting, pemerintah juga harus memastikan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan, pelayanan publik, serta dukungan anggaran operasional yang memadai.
Tujuh desa yang sedang diusulkan untuk dimekarkan antara lain: Jembayan Ilir dan Sungai Payang Ilir di Kecamatan Loa Kulu, Loa Duri Seberang di Kecamatan Loa Janan, Sumber Rejo di Kecamatan Tenggarong Seberang, Badak Makmur di Kecamatan Muara Badak, Tanjung Barukang di Kecamatan Anggana, dan Kembang Janggut Ulu di Kecamatan Kembang Janggut.
“Kami dari Fraksi PKB dan PKS mendukung, asalkan semua aspek teknis dan hukum dipenuhi secara utuh. Ini demi terwujudnya pelayanan yang lebih dekat, tata kelola yang lebih efektif, serta masyarakat desa yang lebih sejahtera,” tutup Eko. (Adv/fi)
































