SINTESANEWS.ID – Peraturan Daerah (Perda) tentang Masyarakat Hukum Adat menjadi fokus penting di DPRD Kutai Kartanegara, khususnya bagi Sunggeng Hariadi, anggota Komisi 1 dari Fraksi PDI-P.
Ia menegaskan bahwa perda ini harus segera dikukuhkan sebagai bentuk nyata menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sekaligus melindungi keberadaan masyarakat adat.
“Perda ini bukan hanya soal adat dan budaya, tapi merupakan bagian fundamental dari kehidupan berbangsa dan bernegara. Kita harus mencintai dan menjaga adat istiadat sebagai bagian dari NKRI,” tegas Sugeng dalam rapat DPRD Kukar, Senin (19/5/2025).
Menurutnya, pengesahan perda ini menjadi prioritas utama agar hak-hak masyarakat adat di Kukar mendapat perlindungan hukum yang jelas dan kuat.
Ia berharap perda ini dapat mengakomodasi berbagai unsur, termasuk Sultan selaku tokoh adat, Bupati Kukar, serta unsur DPRD sendiri.
“Ini adalah sebuah kesepakatan bersama yang harus kita cermati dengan baik agar bisa mengharmonisasikan aturan adat dengan hukum nasional, sehingga masyarakat adat dapat terlindungi dengan baik,” tambahnya.
Sugeng juga mengingatkan bahwa perda ini bukan hanya membahas soal pengelolaan tanah adat semata, tapi juga mengangkat berbagai nilai dan tradisi yang menjadi kekuatan dan kebanggaan masyarakat Kukar.
“Adat istiadat yang hidup dan berkembang adalah warisan berharga yang harus dijaga agar tetap lestari bagi generasi mendatang,” ujarnya.
Ia menilai pengakuan dan perlindungan terhadap masyarakat hukum adat melalui perda ini dapat memperkuat persatuan dan kerukunan masyarakat di Kukar, yang pada akhirnya memperkokoh keutuhan NKRI.
Lebih jauh, Sunggeng berharap perda ini akan menjadi contoh bagi daerah lain dalam menjalankan prinsip menghormati adat dan kearifan lokal sebagai bagian dari sistem hukum di Indonesia.
Dengan semangat tersebut, DPRD Kukar berkomitmen untuk mendorong proses pengesahan perda ini agar segera terealisasi dan dapat bermanfaat bagi seluruh masyarakat adat di Kukar. (Adv/fi)
































