Home » Politik » Adji Dendy Sampaikan Tanggapan Masyarakat ke KPU Kukar, Pertanyakan Kelayakan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024

Adji Dendy Sampaikan Tanggapan Masyarakat ke KPU Kukar, Pertanyakan Kelayakan Edi Damansyah dalam Pilkada 2024

Kamis,19 September 2024 08:15WIB

Bagikan : Array
Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara, Adji Dendy, saat menyerahkan tanggapan masyarakat kepada Ketua KPU Kukar.

SINTESANEWS.ID – Ketua Barisan Sekutu Advokat Nusantara (BSAN), Adji Dendy, menyerahkan tanggapan masyarakat kepada KPUD Kutai Kartanegara (Kukar) terkait lolosnya berkas pencalonan Bupati Edi Damansyah dalam Pilkada serentak tahun 2024.

Penyerahan dalam bentuk Formulir Tanggapan Masyarakat KWK ini dilakukan pada Selasa (17/9/2024). Adji Dendy menyampaikan beberapa poin penting yang perlu menjadi perhatian KPUD Kukar.

Pertama, ia meminta KPUD Kukar untuk melakukan verifikasi faktual terhadap formulir BB.PERNYATAAN.CALON.KWK milik Edi Damansyah khususnya pada angka 5 dan 6 hal persyaratan krusial calon bupati dan wakil bupati yaitu belum pernah menjabat sebagai bupati dan wakil bupati selama 2 kali masa jabatan dalam jabatan yang sama  dan didaerah yang sama.

Adji Dendy menekankan agar verifikasi dilakukan secara cermat, khususnya terkait persyaratan krusial mengenai batasan masa jabatan bupati.

Kata dia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2/PUU-XXI/2023, masa jabatan yang telah dijalani lebih dari setengah periode, baik sebagai pejabat definitif maupun pelaksana tugas (Plt), dihitung sebagai satu periode penuh.

Adji Dendy menjelaskan bahwa Edi Damansyah telah menjabat dua kali, yakni sebagai Plt Bupati Kukar pada 2018-2019 dan sebagai Bupati definitif pada 2019-2021, sebelum terpilih kembali untuk periode 2021-2026.

Dengan demikian, ia menilai, Edi dianggap sudah menjabat selama dua periode penuh, yang berdasarkan Pasal 7 ayat (2) huruf n Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, membuatnya tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali.

Lebih lanjut, Adji Dendy juga menyoroti ketentuan dalam UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa Wakil Bupati yang menjabat sebagai Plt Bupati tidak perlu dilantik ulang, karena tugas tersebut melekat pada jabatannya.

Hal ini, kata dia memperkuat argumen bahwa masa jabatan Edi sebagai Plt harus dihitung sebagai satu periode penuh.

Adji Dendy berharap KPUD Kukar bersikap netral dan berpegang pada prinsip-prinsip kepastian hukum yang tercantum dalam Putusan MK Nomor 2/PUU-XXI/2023 serta Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah.

Ia menegaskan bahwa berdasarkan peraturan tersebut, Edi Damansyah tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri dalam Pilkada Kukar 2024.

“Kami meminta KPUD Kutai Kartanegara tidak memihak dan tetap tegak lurus pada putusan MK dan peraturan yang berlaku. Berdasarkan ini, sudah sewajarnya Edi Damansyah dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dalam pencalonan Bupati Kukar,” tegas Adji Dendy. (rils/ra)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK