Home » Politik » Aliansi Mantik Demo di Gedung KPU, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Aliansi Mantik Demo di Gedung KPU, Sampaikan Sejumlah Tuntutan

Kamis,4 Juli 2024 05:12WIB

Bagikan : Array
Koordinator Aliansi Mantik, Hasran saat menyampaikan orasi di depan jajaran KPU dan Bawaslu Kukar. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat untuk Transparansi Pilkada Kukar (Mantik) menggelar aksi unjuk rasa di Gedung KPU Kukar, Kamis (4/7/2024).

Aksi ini menuntut KPU dan Bawaslu Kukar untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab atas pencatutan serta penyalahgunaan data pribadi masyarakat dalam dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kukar 2024.

Dalam aksinya, Aliansi Mantik menyampaikan beberapa tuntutan utama, antara lain menuntut KPU untuk bekerja secara profesional dan bertanggung jawab atas pencatutan data pribadi masyarakat dalam dukungan pasangan calon perseorangan di Pilkada Kukar 2024.

Selain itu, mereka mendesak Bawaslu Kukar untuk melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas pelanggaran pidana terkait pemalsuan syarat dukungan dalam Pilkada.

Mereka juga mendorong aparat terkait untuk menindaklanjuti semua temuan dan laporan masyarakat terkait pelanggaran Pilkada.

Kemudian, Aliansi ini meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) untuk memberikan sanksi kepada KPU dan Bawaslu jika tidak bekerja secara profesional.

Hasran, Koordinator Aliansi Mantik, menjelaskan bahwa aksi ini dilakukan karena sejumlah masyarakat melaporkan data pribadi mereka yang digunakan oleh tim pasangan perseorangan Awang Yacoub Luthman dan Akhmad Zais (AYL-AZA) sebagai syarat dukungan dalam Pilkada.

Hasran mengaku bahwa data pribadinya juga ditemukan sebagai pendukung AYL-AZA, padahal ia tidak merasa mendukung.

“Saat membuka aplikasi Silon, terdapat sejumlah nama yang melaporkan padahal tidak pernah mendukung,” ujar Hasran.

Hasran menegaskan bahwa aksi ini bukan untuk menggagalkan AYL-AZA sebagai calon dalam Pilkada, melainkan untuk mencari tahu siapa koordinator pemenangan AYL-AZA di tingkat kecamatan yang mencantumkan namanya tanpa izin.

“Siapa koordinator yang memalsukan data dan mencantumkan nama kami? Kami rasa KPU punya data terkait itu,” kata Hasran.

Ia juga mengaku kecewa karena laporannya ditolak saat mendatangi Panwaslu.

Hasran menuntut agar prosedur pemilu dilaksanakan dengan baik sesuai aturan yang berlaku.

Kata dia, sejumlah masyarakat yang namanya dicantumkan tanpa izin mengaku khawatir jika data pribadinya disalahgunakan untuk judi online atau peminjaman online.

“Kami ingin menuntut secara pribadi koordinator yang memakai KTP kami, bukan AYL-AZA. Kami takut KTP kami dipakai untuk judi online atau peminjaman online. Intinya, kami tidak mau KTP kami disalahgunakan,” tegasnya.

Aliansi pun meminta KPU untuk memberikan nama koordinator pemenangan AYL-AZA di tingkat kecamatan agar tidak lagi terjadi penyalahgunaan data pribadi masyarakat oleh calon tertentu pada Pilkada.

“Kami berharap KPU mengeluarkan nama-nama koordinator Paslon di setiap kecamatan,” katanya.

Selain itu, Aliansi Mantik juga mendorong KPU dan Bawaslu untuk mengutamakan keterbukaan informasi kepada publik.

“Kami minta ada keterbukaan informasi terkait Pilkada ini. Kami ingin pemilu ini jujur dan adil, jadi kami minta keterbukaan oleh penyelenggara. Kami juga mendorong pihak kepolisian untuk menindaklanjuti laporan masyarakat,” ujarnya.

Kata Hasran, sejauh ini, sudah puluhan masyarakat di beberapa kecamatan yang mengadu, termasuk di Loa Kulu, Tenggarong Seberang, dan Sebulu.

“Kalau tuntutan kita ini tidak ditindaklanjut, kami akan melaksanakan aksi susulan sekitar 10 hari ke depan,” pungkas Hasran.

Tanggapan KPU dan Bawaslu terkait aksi ini akan dirangkum pada berita selanjutnya. (Ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK