SINTESANEWS.COM – Menjelang Pemilu 2024, isu money politik atau politik uang kembali mencuat di tengah masyarakat. Bawaslu Kukar menegaskan sikapnya untuk menindak praktek money politik atau politik uang dalam Pemilu 2024.
Hal ini dilakukan untuk menjamin Pemilu yang bersih dan berintegritas.
Ketua Bawaslu Kukar Teguh Wibowo mengatakan, money politik adalah tindakan yang melanggar hukum dan etika Pemilu. Money politik adalah memberikan atau menjanjikan uang, barang, atau jasa kepada pemilih untuk mempengaruhi pilihan mereka.
“Money politik merendahkan martabat pemilih dan merugikan peserta Pemilu yang bersih. Money politik juga mengganggu proses demokrasi yang seharusnya berdasarkan aspirasi dan kepentingan masyarakat. Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat untuk menolak money politik,” kata Teguh, Rabu (24/1/2024).
Teguh menjelaskan, sesuai dengan PKPU Nomor 15/2023, peserta Pemilu hanya diperbolehkan memberikan bahan kampanye yang nilainya tidak melebihi Rp.100.000 per orang.
Teguh juga mengingatkan peserta Pemilu untuk menghormati larangan kampanye yang ditetapkan oleh KPU. Larangan kampanye meliputi kampanye di tempat ibadah, kampanye di hari tenang, kampanye yang mengandung ujaran kebencian, dan sebagainya.
“Kami berharap Pemilu 2024 dapat berlangsung dengan jujur, adil, dan demokratis. Kami mengajak masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya dengan bijak dan bertanggung jawab. Jangan sampai hak pilih kita terjual karena money politik,” ujar Teguh. (aa)