Home » Politik » Dianggap Tidak Punya Itikad Baik dalam Pencalonan Bupati Kukar, Koordinator MPPI Akan Laporkan Ketua KPU Kaltim ke DKPP

Dianggap Tidak Punya Itikad Baik dalam Pencalonan Bupati Kukar, Koordinator MPPI Akan Laporkan Ketua KPU Kaltim ke DKPP

Minggu,22 September 2024 04:28WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Koordinator Masyarakat Pemantau Pilkada Indonesia (MPPI) siap melaporkan Ketua KPU Provinsi Kaltim ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena dianggap tidak memiliki itikad baik terkait pencalonan Bupati Kutai Kartanegara pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.

Hal ini bermula dari tidak diresponnya surat somasi MPPI pada tanggal 5 September 2024, tentang somasi terbuka perihal pembatalan Bupati Kutai Kartanegara yang sudah menjabat dua periode, Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara pada Pilkada 2024.

“Ketua KPU Kaltim (Fahmi Idris, Red.) tidak menanggapi dan melaksanakan surat somasi tersebut, maka kami melihat tidak ada itikad baik dari Ketua KPU Kaltim. Oleh karena itu, kami akan segera melaporkan tindakan KPU Provinsi Kaltim, khususnya Ketua KPU Kaltim karena melanggar azas penyelenggara dan penyelengaraan Pemilu, sebagaimana diatur dalam peraturan DKPP tentang kode etik,” ucap Koordinator MPPI, Arifin Nur Cahyono.

Lebih lanjut, Arifin menganggap bahwa Ketua KPU Kaltim sangat tidak bertanggung jawab dalam melaksanakan tupoksinya. Hal ini dibuktikan dari tidak ditanggapinya MPPI ketika menghubungi Ketua KPU Kaltim. Ini tidak hanya terjadi sekali, tetapi berkali-kali.

“Kami melihat ada itikad buruk dari Saudara Fahmi. Sehingga kami memutuskan akan melaporkan yang bersangkutan ke DKPP untuk diberhentikan. Kami menganggap saudara Fahmi Idris tidak layak menjadi penyelenggara Pemilu. Kami akan memasukan laporan kami ke DKPP Senin depan (23 September 2024),” tegasnya.

Dari surat somasi yang dikeluarkan MPPI tertanggal 5 September 2024, diketahui bahwa berdasarkan putusan MK no 2/PUU-XXI/2023, yang khusus menyidangkan tentang posisi uji materi kedudukan Edi Damansyah sebagai Bupati dua periode di Kabupaten Kutai Kartanegara.

Dalam amar putusannya, dimaksudkan dengan masa jabatan menurut MK yaitu masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan masa jabatan yang telah dijalani, baik secara definitif maupun penjabat sementara.

Selanjutnya, dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, pasal 19 ayat e, berbunyi penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan. Sementara, Edi Damansyah diketahui dilantik sebagai plt Bupati Kutai Kartanegara oleh Gubernur Kaltim, saat masih dijabat oleh Awang Farouk Ishak pada tanggal 9 April 2018.

Hal ini membuktikan, bahwa Edi Damansyah telah menjalani selama 2 periode. Sehingga hal ini membuat Edi Damansyah tidak dapat mencalonkan kembali sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2024-2029.

“Kami melihat, Ketua KPU Kaltim ingin bermain bola panas dalam pencalonan Bupati Kutai Kartanegara ini,” pungkas Arifin. (rils/ra)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK