SINTESANEWS.ID – Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 03 Dendi-Alif mengungkap praktik money politics yang diduga terjadi di TPS 7, RT 3, Gang Kutai, Desa Loa Janan Ulu, Kecamatan Loa Janan dengan bukti pemberian uang Rp 200.000 kepada pemilih untuk mendukung pasangan calon tertentu.
Menurut Liaison Officer Tim Pemenangan, Ramadhan, kejadian bermula saat warga diundang ke rumah Ketua RT pada malam hari menjelang pencoblosan (26/11/2024).
Kata Ramadhan, anggota KPPS dan Ketua RT secara terang-terangan membagikan amplop berisi uang tunai dengan instruksi untuk memilih pasangan calon nomor urut 01.
Tim Pemenangan berhasil mengumpulkan bukti melalui rekaman video yang menangkap proses pemberian uang dan arahan tersebut.
Selain itu, mereka juga menerima laporan adanya upaya membuka kotak suara di TPS tersebut. Hal ini semakin meningkatkan kekhawatiran akan manipulasi di Pilkada.
Ramadhan menegaskan bahwa jika kasus ini tidak segera ditindaklanjuti, pihaknya akan melaporkan kejadian ke kepolisian.
Ia juga meminta adanya pengawasan independen dari media dan pemantau pemilu untuk memastikan proses pemungutan suara berlangsung transparan dan adil.
Tim Pemenangan Dendi-Alif menyatakan praktik money politics sebagai ancaman serius bagi demokrasi.
Ramadhan mengimbau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk segera mengambil tindakan tegas mencegah praktik serupa dan menjamin pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Mereka berkomitmen untuk terus memantau perkembangan dan menindaklanjuti setiap upaya yang dapat merusak integritas Pilkada.
Tim Dendi-Alif mendorong pihak berwenang bertindak sesuai hukum untuk menjamin Pilkada yang bersih dari praktik ilegal.
Informasi tambahan menunjukkan adanya potensi pelanggaran yang signifikan dalam proses pemilihan, dengan bukti video dan kesaksian yang mendukung dugaan manipulasi suara.
“Mari kita jaga Pilkada ini agar tetap berjalan dengan integritas. Kami berharap Bawaslu segera turun tangan untuk mencegah praktik-praktik yang dapat merusak proses demokrasi,” ujar Ramadhan. (rls)