Home » Politik » Kuasa Hukum DEAL Kembali Lapor Bawaslu Terkait Sengketa Pilkada Kukar

Kuasa Hukum DEAL Kembali Lapor Bawaslu Terkait Sengketa Pilkada Kukar

Senin,30 September 2024 12:39WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Tim kuasa hukum pasangan calon (Paslon) Dendi Suriadi dan Alif Turiadi (DEAL) yang dipimpin oleh Gugum Ridho Putra, mendatangi Kantor Bawaslu Kabupaten Kukar untuk menyerahkan berkas perbaikan terkait permohonan penyelesaian sengketa Pilkada Kukar, Senin (30/9/2024).

Gugum, yang juga tergabung dalam tim pengacara Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah laporan sebelumnya dikembalikan oleh Bawaslu pada 25 September karena adanya kekurangan.

Gugum mengungkapkan, sengketa tersebut berfokus pada Surat Keputusan (SK) penetapan calon yang diterbitkan oleh KPU Kukar, khususnya terkait lolosnya pasangan petahana Edi-Rendi sebagai calon bupati dan wakil bupati.

Menurutnya, penetapan Edi-Rendi menimbulkan masalah karena pasangan tersebut sudah menjabat dua periode, sehingga menurut hukum, tidak lagi memenuhi syarat untuk maju dalam Pilkada.

“Dalam pandangan kami, Edi-Rendi tidak memenuhi syarat pencalonan karena sudah dua kali menjabat. Kami merasa keberatan dan melaporkan ini ke Bawaslu,” ujar Gugum.

Lebih lanjut, Gugum menjelaskan bahwa poin yang diperbaiki dalam berkas laporan terkait dengan kerugian yang dialami oleh DEAL sebagai pelapor.

Menurutnya, DEAL merasa dirugikan karena telah memenuhi berbagai persyaratan pencalonan, termasuk koalisi partai politik, namun harus bersaing dengan paslon yang tidak memenuhi syarat.

“Setelah penetapan, kami merasa ada ketidakadilan dalam proses ini. DEAL harus bersaing dengan paslon yang menurut kami tidak layak, dan ini tidak sehat untuk kontestasi Pilkada,” tegas Gugum.

Gugum juga menyoroti asas pemilu yang jujur dan adil (jurdil), yang menurutnya telah dilanggar oleh KPU Kukar.

Ia merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2 Tahun 2023 yang menyatakan Edi tidak bisa lagi mencalonkan diri sebagai bupati. Namun, KPU tetap meloloskan Edi-Rendi, yang dinilai tidak sesuai dengan aturan tersebut.

“Kalau PKPU no 8 2024 itu sudah sejalan dengan putusan MK. Terus apa alasan KPU meloloskan, celahnya di mana? Kami melihat, ada yang tidak dijalankan KPU. Kita mempertanyakan penetapan itu,” tegas Gugum.

Dia bilang, dalam ilmu hukum ada asas yang berbunyi, “Tidak seorangpun yang boleh diuntungkan oleh penyimpangan atau kecurangan yang dibuatnya sendiri. Tidak boleh juga seseorang itu diuntungkan oleh kecurangan orang lain.

Karena itu, Gugum berkeyakinan, ketika ada paslon yang tidak memenuhi syarat namun diloloskan oleh KPU berarti ada penyimpangan sejak awal.

Ia menilai lolosnya Edi telah melanggar asas karena KPU melakukan tindakan yang menguntungkan orang lain.

“Tidak boleh ada orang yang diuntungkan dalam kecurangan. Kita meminta agar Bawaslu menyelidiki SK KPU ini, sehingga Pilkada dapat berjalan dengan adil dan hanya dua paslon yang layak berkompetisi,” tutupnya.

Setelah menerima berkas permohonan, Komisioner Bawaslu Kukar Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Data dan Informasi, Hardianda mengaku bahwa pihaknya akan melakukan rapat pleno.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 2 tahun 2020 terkait tata cara penyelesaian sengketa.

Kata Hardianda, Rapat ini untuk menilai kelengkapan dan kesesuaian formil dan materil dari permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan tim kuasa hukum pasangan DEAL.

Garis besarnya, kata dia, berkas yang diperbaiki adalah kesesuaian di dalam berkas permohonan. Karena harus sesuai dengan formulir permohonan di dalam aturan. Kedua, terkait objek sengketa yang dirugikan. Pemohon dapat mengajukan objek sengketa seperti SK KPU, berita acara dan tanda terima KPU.

“Kita di Bawaslu berharap pemohon dapat menjelaskan kepada kita terkait apa yang dirugikan, kenapa merasa dirugikan. Setelah ini kita menilai melalui pleno,” kata Hardianda.

“Kita harus perjelas kerugian paslon DEAL apa, akibatnya apa. Itu harus diungkapkan. Hal itu kita berikan kepada pemohon untuk menjelaskan,” tegas Hardianda.

Ia mengaku pleno dari laporan ini dilaksanakan satu hari setelah berkas diterima.

Dia menambahkan bahwa hasil pleno akan diumumkan segera setelah penilaian selesai, dengan dua kemungkinan, berkas diterima atau ditolak.

“Kita akan proses dulu segera mungkin,” pungkas Hardianda. (ra)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK