SINTESANEWS.ID – Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyatakan bahwa revolusi mental penting dilakukan di tubuh Polri.
Menurutnya, revolusi mental lebih penting ketimbang usul merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri imbas kasus pembunuhan Brigadir J di rumah Ferdy Sambo.
“Soal UU itu jangan karena ada kasus per kasus terus UU selalu diubah. Sebenarnya UU yang sudah ada itu baik dan cukup, jadi tidak terburu-buru. Yang justru lebih penting adalah merevolusi mental di tubuh Polri,” kata Sahroni dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu (24/8/2022).
Dia berkata, hal yang lebih penting dilakukan terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J oleh eks Kadiv Propam Polri ialah meminta pertanggungjawaban seluruh anggota polisi yang terlibat, baik secara langsung atau tidak.
“Dengan adanya kasus ini, apa yang akan dilakukan Kapolri? Apakah keterlibatan yang 83 polisi itu secara langsung atau tidak? Akan bagaimana tindak lanjutnya? Ini yang kita minta pertanggungjawaban dan saat ini adalah momentum yang tepat,” ujar politikus Nasdem itu.
Lebih lanjut, ia menyoroti terkait langkah kepolisian yang tengah gencar melakukan pemberantasan terhadap praktik judi. Sahroni menyatakan akan melihat apakah langkah tersebut akan dilakukan secara berkala atau hanya karena ada momentum saja.
“Itu kan memang perintah Kapolri untuk memberantas judi baik darat maupun online, begitu juga narkoba. Kita juga mau lihat apakah ini komitmen seterusnya atau hanya momentum per momentum saja,” tutur Sahroni.
Sebagai informasi, kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah memunculkan wacana revisi UU Polri. Wacana itu dilemparkan oleh Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi.
Ia berharap, perubahan regulasi yang sudah berusia 20 tahun itu bisa dilakukan pada 2022 ini atau 2023 mendatang.
Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, sejauh ini kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan asisten rumah tangga Kuwat Maruf, serta Putri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP. Empat tersangka sudah ditahan, sementara Putri masih menunggu pemeriksaan selanjutnya. (*)
Sumber: Artikel CNN Indonesia berjudul Komisi III DPR: Justru Lebih Penting Revolusi Mental di Tubuh Polri