SINTESANEWS.ID – Pasangan calon perseorangan dalam Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024, Awang Yacoub Luthman dan Ahmad Zais alias AYL-AZA, belum memenuhi syarat minimal dukungan.
Berdasarkan pleno rekapitulasi hasil verifikasi administrasi dokumen syarat dukungan yang diselenggarakan KPU Kukar di Hotel Grand Elty Tenggarong, Minggu (2/6/2024), dari 53.993 sampel dukungan yang diserahkan, hanya 9.067 yang memenuhi syarat.
Sebanyak 11.651 dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS), dan 33.275 dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Menurut Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman, hasil pleno tersebut memastikan bahwa pasangan AYL-AZA belum mencapai syarat dukungan minimal yang ditetapkan, yaitu 40.730.
“Kami akan memberikan waktu pasangan perseorangan untuk memperbaiki dukungan dari 3 hingga 7 Juni. Masih ada lima hari untuk mereka melakukan perbaikan. Verifikasi administrasi akan kami lakukan pada 8 hingga 18 Juni 2024,” jelas Rahman.
Rahman menambahkan bahwa dari total 33.275 dukungan yang dinyatakan BMS, masih bisa diperbaiki dan diajukan kembali ke KPU untuk verifikasi lanjutan.
Untuk dapat maju dalam kontestasi Pilkada, pasangan AYL-AZA setidaknya harus mengumpulkan sekitar 31.663 dukungan tambahan.
“Syarat ini harus dipenuhi untuk bisa lolos ke tahap selanjutnya. Sesuai aturan, perbaikan dan kelengkapan dokumen masih dimungkinkan,” tutupnya.
Sementara itu, anggota Bawaslu Kukar, Fahrizal, mengimbau jajaran KPU Kukar untuk mengikuti dan mempedomani aturan yang berlaku guna meminimalisir pelanggaran Pemilu, terutama dalam tahap verifikasi administrasi calon perseorangan.
“Kami di Bawaslu sudah melakukan pengawasan sejak pembukaan verifikasi administrasi. Kami membentuk piket pengawasan dengan lima anggota termasuk pimpinan dan staf Bawaslu,” kata Fahrizal. (ar)