Home » Politik » Proses Sengketa Pilkada Kukar Berlanjut, KPU Siap Hadirkan Saksi Jika Diperlukan

Proses Sengketa Pilkada Kukar Berlanjut, KPU Siap Hadirkan Saksi Jika Diperlukan

Minggu,26 Januari 2025 08:40WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Setelah menjalani sidang penyampaian jawaban di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis 23 Januari 2025 Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar tengah menunggu keputusan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang akan menentukan kelanjutan gugatan sengketa Pilkada 2024.

Komisioner KPU Kukar Bidang Hukum, Wiwin, menjelaskan bahwa hasil RPH akan diumumkan pada 11–13 Februari 2025.

“Keputusan ini akan menentukan apakah perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan pokok atau dihentikan. Jika dihentikan, gugatan tidak diterima, dan termohon dinyatakan menang,” jelasnya.

Jika gugatan dilanjutkan, pemeriksaan pokok perkara dijadwalkan berlangsung pada 14–28 Februari 2025. Dalam tahap ini, KPU Kukar sebagai pihak termohon berkesempatan menghadirkan saksi untuk memperkuat argumen.

“Kami dapat menghadirkan maksimal empat saksi untuk sengketa Kabupaten/Kota. Saksi ini bisa berupa saksi ahli maupun saksi fakta, asalkan sesuai ketentuan,” ungkap Wiwin.

Selain itu, Wiwin menambahkan bahwa putusan akhir perkara akan diumumkan pada 7 Maret 2025.

Ia memastikan KPU Kukar siap menghadapi semua tahapan persidangan sesuai aturan.

“Kita optimis dengan proses yang telah dilakukan secara transparan dan sesuai perundang-undangan. Namun, untuk sekarang, kami fokus menunggu hasil RPH pada 11–13 Februari nanti,” ujarnya.

KPU Kukar menyatakan kesiapannya menghadapi semua skenario, baik perkara dihentikan maupun berlanjut ke pemeriksaan pokok.

Hingga kini, proses penyelesaian sengketa juga berlangsung untuk beberapa daerah lain di Indonesia. (Adv/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK