SINTESANEWS.ID – Bawaslu Kabupaten Kukar menghentikan proses penyelidikan terkait laporan dua warga Kecamatan Sebulu yang menuduh pasangan calon (paslon) perseorangan dalam Pilkada Kukar 2024 melakukan penggunaan data secara sepihak.
Laporan tersebut menyebutkan bahwa paslon diduga mengambil data untuk kepentingan verifikasi faktual.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kukar, Hardianda, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan pengumpulan keterangan dari pelapor, terlapor, serta saksi-saksi terkait.
Setelah seluruh keterangan tersebut dikumpulkan, Bawaslu menyampaikan hasilnya kepada Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang di dalamnya melibatkan kepolisian dan kejaksaan pada 11 Agustus 2024.
Menurut Hardianda, rapat bersama Gakkumdu bertujuan untuk menilai hasil proses pengambilan keterangan yang telah dilakukan bersama penyidik.
Dia bilang, hasil dari rapat tersebut menunjukkan bahwa unsur pidana yang disangkakan dalam Pasal 185a tidak terpenuhi dalam laporan ini.
“Kami tidak menemukan unsur pidana dalam laporan ini, karena beberapa kriteria, termasuk barang bukti, tidak memenuhi syarat,” jelas Hardianda, Rabu (14/8/2024).
Kata Hardianda, meskipun pelapor telah menyampaikan barang bukti, bukti tersebut tidak secara jelas menunjukkan siapa yang melakukan peristiwa dugaan pelanggaran sebagaimana disebutkan dalam Pasal 185a.
“Pasal tersebut menyebutkan ‘setiap orang,’ namun kami tidak menemukan bukti yang menunjukkan adanya niat atau mens rea yang melanggar dari pihak paslon atau Liaison Officer (LO) yang dilaporkan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Bawaslu juga tidak menemukan bukti penguat lainnya, karena dokumen yang dilampirkan oleh pelapor adalah dokumen verifikasi faktual, bukan dokumen dukungan yang diperlukan.
“Karena dokumen dukungan itu hanya ada di pihak paslon dan KPU Kukar,” jelas Hardianda.
Bawaslu juga telah mencoba meminta keterangan dari KPU dan mencari data terkait, namun dalam batas waktu lima hari pemeriksaan, data yang dibutuhkan tidak ditemukan.
Kata Hardianda, setelah mempertimbangkan semua bukti dan keterangan, rapat bersama Gakkumdu memutuskan bahwa, kurangnya unsur pidana dalam proses pendalaman, akbitanya kasus ini pun dihentikan.
“Bukti tidak terpenuhi, dan kami telah menghentikan pemeriksaan atas kasus ini. Kami juga telah menerbitkan Form A17 sebagai status laporan yang disampaikan kepada pelapor berdasarkan hasil kajian Gakkumdu,” pungkas Hardianda. (ar)