SINTESANEWS.ID – DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) tengah melakukan kajian mendalam terkait rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sambutan.
Kajian ini dilakukan untuk memastikan proyek pengolahan sampah menjadi energi listrik tersebut dapat berjalan selaras dengan kemampuan fiskal daerah, terutama di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang saat ini diberlakukan pemerintah.
Wakil Ketua DPRD Samarinda, Celni Pita Sari, mengatakan koordinasi antara DPRD dan DLH menjadi langkah penting untuk merumuskan skema pelaksanaan yang paling realistis, termasuk opsi pembangunan secara bertahap (phasing).
Menurutnya, persoalan sampah di Kota Samarinda sudah berada pada kondisi mendesak seiring terus meningkatnya volume sampah harian setiap tahun, sementara kapasitas Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin terbatas.
“Volume sampah terus meningkat, sementara kapasitas penanganan kita terbatas. Karena itu dibutuhkan solusi jangka panjang yang benar-benar matang, termasuk melalui teknologi pengolahan modern seperti PLTSa,” ujarnya.
Celni menilai, pengembangan PLTSa tidak hanya menjadi solusi pengurangan timbunan sampah, tetapi juga dapat memberikan manfaat tambahan berupa produksi energi listrik yang lebih ramah lingkungan.
Meski demikian, dewan menekankan pentingnya kajian kelayakan secara komprehensif agar proyek tersebut tidak menjadi beban bagi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di kemudian hari.
Selain aspek teknis dan pendanaan, Celni juga mengingatkan pentingnya penguatan edukasi kepada masyarakat terkait pengelolaan sampah dari sumbernya, seperti pemilahan sampah rumah tangga dan pengurangan sampah plastik.
Celni berharap hasil kajian bersama ini dapat melahirkan formula terbaik sehingga pembangunan PLTSa di Sambutan benar-benar menjadi solusi berkelanjutan dalam pengelolaan sampah di Kota Tepian. (Adv)
































