Home » Daerah » Samarinda » DPRD Samarinda Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

DPRD Samarinda Gelar Paripurna Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025

Kamis,25 Juni 2026 04:34WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda menggelar Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2026 di Ruang Rapat Paripurna Lantai 2 DPRD Kota Samarinda.

Agenda utama rapat adalah penyampaian nota penjelasan dan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Samarinda Tahun Anggaran 2025.

Rapat paripurna berlangsung dengan dihadiri jajaran Pemerintah Kota Samarinda dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Turut hadir Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, Sekretaris Daerah, para asisten dan staf ahli, seluruh kepala perangkat daerah, kepala bagian di lingkungan Sekretariat Kota Samarinda, Tim Wali Kota untuk Akselerasi Pembangunan (TWAP), direksi badan usaha milik daerah, Direktur RSUD IA Moeis, serta para camat se-Kota Samarinda.

Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD menjadi bagian penting dalam siklus pengelolaan keuangan daerah. Dokumen tersebut memuat laporan pelaksanaan program dan kegiatan selama satu tahun anggaran, termasuk realisasi pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah yang telah dijalankan sepanjang 2025.

Melalui rapat paripurna ini, DPRD menjalankan fungsi pengawasan dan penganggaran dengan mencermati pelaksanaan APBD yang telah ditetapkan bersama pemerintah daerah pada tahun sebelumnya.

Pembahasan terhadap pertanggungjawaban APBD juga menjadi instrumen evaluasi untuk mengukur efektivitas pelaksanaan program pembangunan serta tingkat pencapaian target-target yang telah direncanakan.

Ketua DPRD Kota Samarinda, Helmi Abdullah dalam rapat menyampaikan bahwa proses pembahasan Raperda akan dilanjutkan sesuai mekanisme yang berlaku di DPRD. Seluruh fraksi dan alat kelengkapan dewan nantinya akan melakukan pendalaman terhadap dokumen pertanggungjawaban tersebut sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Rapat paripurna ini sekaligus menegaskan komitmen DPRD dan Pemerintah Kota Samarinda dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

“Evaluasi terhadap pelaksanaan APBD diharapkan menjadi pijakan untuk meningkatkan kualitas perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, sehingga setiap program yang dijalankan mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat Kota Samarinda,” ujarnya. (Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK