SINTESANEWS.ID – Penataan reklame di Kota Samarinda kembali menjadi perhatian DPRD. Persoalan reklame ilegal dinilai tidak cukup hanya diselesaikan melalui penertiban, tetapi juga perlu dibarengi dengan pembenahan sistem perizinan agar pelaku usaha memiliki jalur resmi yang jelas.
Ketua Komisi I DPRD Kota Samarinda, Samri Shaputra, mendorong pemerintah untuk menyederhanakan proses perizinan reklame. Menurutnya, kemudahan dalam mengurus izin dapat memberikan kepastian bagi pengusaha sekaligus memastikan kewajiban kepada daerah berjalan melalui mekanisme resmi.
“Kita coba sederhanakan supaya pengusaha-pengusaha ini bisa kemudian mengurus izinnya,” ujar Samri, Senin (5/10/2026).
Menurut Samri, keberadaan reklame tanpa izin dapat menimbulkan persoalan yang lebih luas. Ketika pelaku usaha kesulitan menempuh jalur resmi, terdapat risiko munculnya pembayaran di luar mekanisme pemerintah.
Padahal, apabila reklame telah memiliki izin resmi, kewajiban yang dikeluarkan oleh pelaku usaha dapat diarahkan kepada pemerintah melalui jalur yang semestinya. Kondisi tersebut sekaligus memberikan kepastian bahwa aktivitas reklame tercatat dan berada dalam pengawasan pemerintah.
“Kalau dia punya izin resmi, uang yang dia keluarkan kan terarah larinya ke pemerintah,” katanya.
Sebaliknya, reklame yang tetap beroperasi tanpa mengantongi izin berpotensi membuka ruang bagi pembayaran di luar mekanisme resmi. Samri menilai kondisi tersebut harus dicegah karena pada akhirnya dapat merugikan daerah.
“Kalau dia tanpa izin, ilegal misalnya, yang dia keluarkan itu jadinya ke oknumlah mungkin barangkali. Yang kemudian dia bisa beroperasi tanpa memegang izin. Nah, negara juga yang rugi,” ujarnya.
Karena itu, penyederhanaan perizinan dinilai menjadi salah satu langkah penting dalam membangun tata kelola reklame yang lebih tertib. Pelaku usaha memperoleh kepastian dalam menjalankan aktivitasnya, sementara pemerintah dapat memastikan setiap reklame memenuhi ketentuan dan kewajiban yang berlaku.
Namun, kemudahan perizinan tidak berarti pemerintah memberikan keleluasaan tanpa batas. Pengawasan tetap diperlukan agar setiap reklame yang terpasang memenuhi aturan dan tidak berubah menjadi praktik pemasangan reklame tanpa izin.
Pembenahan sistem perizinan juga diharapkan dapat mengakhiri pola saling menghindari antara pemerintah dan pelaku usaha. Dengan adanya mekanisme yang lebih sederhana dan jelas, pengusaha diharapkan terdorong untuk mengurus izin secara resmi.
Samri menilai pemerintah dan pelaku usaha perlu memiliki kepentingan yang sama dalam membangun sistem tersebut. Pemerintah membutuhkan kepastian hukum dan penerimaan daerah, sementara pengusaha membutuhkan kepastian agar kegiatan usahanya dapat berjalan tanpa persoalan perizinan.
“Daripada begitu terus main kucing-kucingan, kita permudah sehingga mereka bisa mengurus izin dan juga mengeluarkan,” pungkasnya.
DPRD Samarinda berharap pembenahan perizinan dapat berjalan beriringan dengan pengawasan di lapangan. Dengan begitu, penataan reklame tidak hanya menghasilkan kota yang lebih tertib, tetapi juga memastikan potensi penerimaan daerah dari sektor reklame dapat dikelola secara optimal. (ADV/RZL)
































