Home » Politik » KPU Kukar Imbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tertib Lapor Dana Kampanye

KPU Kukar Imbau Paslon Bupati dan Wakil Bupati Tertib Lapor Dana Kampanye

Jumat,11 Oktober 2024 11:18WIB

Bagikan : Array
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada tanggal 28 September 2024, telah mengeluarkan pengumuman terkait pelaporan dana kampanye kepada para Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati.

Hingga saat ini, Pihak KPU masih menunggu proses penginputan Laporan dana kampanye dari ketiga Paslon dalam Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

“Kita masih menunggu proses penginputan terkait pelaporan penerimaan sumbangan dana kampanye dari masing-masing Paslon di aplikasi Sikadeka namanya,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kukar, Muhammad Rahman pada Kamis (10/10/2024).

Ia menjelaskan bahwa pihaknya belum  mampu untuk memantau hal tersebut secara maksimal.

Namun, KPU Kukar terus mengingatkan kepada Paslon untuk tertib dan patuh terhadap pelaporan dana kampanye.

“Penting bagi kita dana kampanye ini untuk dipantau atau untuk kawan-kawan Paslon untuk mematuhinya sesuai dengan PKPU,” tutur Rahman.

Ia menegaskan bahwa Paslon yang tidak tertib terhadap pelaporan dana kampanye akan dikenakan sanksi.

Menurut Rahman, sanksi yang diberikan bervariatif mulai dari sanksi administrasi hingga pidana tergantung jenis pelanggarannya.

“Kalau sanksi administrasi misalnya kalau dia terpilih sebagai Bupati dan wakil Bupati, kalau tidak patuh tidak akan diusulkan sebagai calon terpilih,” terang Rahman.

“Selain itu juga ada sanksi pidana misalnya ada dana kampanye dari pihak asing yang disamarkan,” tandasnya.(adv/ir/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK