SINTESANEWS.ID – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Kalimantan Timur secara resmi menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Kaltim dan Gubernur Kaltim, Jumat (23/5/2025).
Penyerahan dokumen audit yang berlangsung di Gedung B DPRD Kaltim, Jalan Teuku Umar, Samarinda, ini menjadi bagian dari pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, khususnya Pasal 17 ayat (2), yang mengatur batas waktu penyerahan hasil pemeriksaan maksimal dua bulan sejak laporan keuangan diterima dari pemerintah daerah.
Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud menegaskan pentingnya laporan tersebut sebagai landasan penguatan fungsi pengawasan DPRD.
“Sebagai lembaga representatif rakyat, kami akan membahas temuan-temuan BPK sesuai kewenangan. Bila perlu, DPRD akan meminta penjelasan langsung dari BPK,” ujarnya.
Langkah ini diharapkan memperkuat akuntabilitas dan transparansi pengelolaan anggaran oleh Pemerintah Provinsi Kaltim.
“DPRD juga berkomitmen memastikan setiap rekomendasi BPK ditindaklanjuti secara konkret demi tata kelola keuangan daerah yang lebih baik,” pungkasnya.(Adv)