SINTESANEWS.ID- Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam merespons keluhan masyarakat kembali ditunjukkan melalui pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (8/7/2025).
RDP ini membahas dugaan aktivitas tambang ilegal yang disebut-sebut terjadi di lahan milik warga Desa Loa Raya, Kecamatan Tenggarong Seberang.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Desman Minang Endianto, menyampaikan bahwa rapat ini merupakan tindak lanjut atas aduan warga yang merasa lahannya diserobot oleh kegiatan pertambangan batu bara tanpa izin. Namun sayangnya, beberapa pihak yang diharapkan hadir untuk memberi klarifikasi justru absen dari pertemuan.
“Beberapa pihak yang menjadi objek diskusi, seperti Camat, Ketua RT, dan bahkan masyarakat yang disebut-sebut sebagai pihak teradu tidak hadir. Ini tentu menjadi catatan penting bagi kami karena kehadiran mereka dibutuhkan agar persoalan bisa dibahas secara utuh dan transparan,” ungkap Desman.
Untuk itu, DPRD Kukar meminta Pemerintah Desa Loa Raya agar dapat mengambil peran sebagai mediator. Komisi I pun menjadwalkan kembali pertemuan lanjutan pada Senin, 14 Juli 2025 mendatang, dengan harapan seluruh pihak yang sebelumnya belum hadir dapat turut serta dalam diskusi berikutnya.
“Insyaallah, kami dari Komisi I akan turun langsung ke Desa Loa Raya. Kami ingin memastikan bahwa proses ini dikawal dengan baik dan berpihak pada keadilan. Tujuan akhirnya adalah solusi, bukan konflik berkepanjangan,” tegas Desman.
Ia menyebutkan bahwa dari informasi yang dihimpun, luas lahan yang dipermasalahkan mencapai sekitar 3,6 hektare. Jika benar terjadi aktivitas tambang ilegal yang merusak lahan tersebut, maka harus ada bentuk pertanggungjawaban dari pihak yang melakukannya.
Desman menegaskan bahwa masyarakat memiliki hak penuh untuk mempertahankan tanah miliknya. Oleh karena itu, penyelesaian kasus semacam ini perlu dilakukan secara adil, terbuka, dan sesuai koridor hukum.
“Kalau tak bisa diselesaikan di tingkat desa, maka sebaiknya dibawa ke jalur hukum atau instansi berwenang,” ujarnya.
Meski begitu, ia tetap membuka ruang dialog dengan pendekatan persuasif. Menurutnya, selama data dan fakta yang ada jelas, penyelesaian bisa dicapai secara damai melalui fasilitasi yang tepat.
“Pemerintah desa punya peran sebagai fasilitator. Penyelesaian tetap ada di tangan para pihak yang bersengketa. Yang dibutuhkan adalah kesadaran dan tanggung jawab,” tambahnya.
Desman juga menekankan pentingnya etika sosial dalam menjaga harmoni di lingkungan desa.
“Kalau sudah berani melakukan aktivitas yang bisa merugikan orang lain, maka harus berani juga bertanggung jawab. Kalau memang ada kekeliruan, mari perbaiki bersama. Diskusikan baik-baik dengan warga yang merasa dirugikan,” tutupnya.
Langkah DPRD Kukar ini mendapat apresiasi sebagai bentuk nyata kehadiran lembaga wakil rakyat dalam menjaga hak dan kepentingan masyarakat. Pendekatan dialogis dan persuasif yang dikedepankan juga menjadi cerminan upaya menciptakan penyelesaian yang damai dan berkeadilan di tengah masyarakat. (Adv/fi)
































