SINTESANEWS.ID – Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum (PU) terkait input kegiatan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Plt Kepala Disperkim Kukar, Muhammad Aidil, mengatakan koordinasi ini bertujuan untuk memastikan program pembangunan berjalan sesuai perencanaan dan tidak terjadi tumpang tindih anggaran.
“Sejumlah kecamatan menginput kegiatan pembangunan lingkungan baik di Disperkim maupun Dinas PU. Untuk itu, kami harus berkoordinasi agar program yang dijalankan tidak saling tumpang tindih,” ujar Aidil.
Ia mencontohkan bahwa baik Disperkim maupun Dinas PU memiliki Surat Keputusan (SK) ruas jalan, sehingga perlu pembagian kewenangan yang lebih jelas.
“Dalam RPJMD nantinya, kami akan mengkonkretkan batas kewenangan masing-masing dinas. Misalnya, ada wilayah yang menjadi tanggung jawab Dinas PU, sementara wilayah lainnya menjadi kewenangan Disperkim,” jelasnya.
Sebagai bentuk transparansi, kata Aidil, masyarakat nantinya dapat mengakses perubahan ini melalui aplikasi RPJMD, sehingga informasi terkait pembangunan akan lebih jelas dan mudah dipantau.
“Ini merupakan bagian dari upaya penyelarasan program agar lebih tepat sasaran dan efektif dalam pelaksanaannya,” pungkasnya. (Adv/ar)