SINTESANEWS.ID – Pemerintah Kecamatan Tenggarong mulai menyesuaikan kebijakan perjalanan dinas sebagai bagian dari upaya efisiensi anggaran tahun 2025.
Penyesuaian ini dilakukan menindaklanjuti Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1/2025, yang mengharuskan instansi pemerintahan melakukan penghematan anggaran.
Camat Tenggarong, Sukono, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya masih berada dalam tahap awal penyesuaian, dengan fokus utama pada Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
“Pada tahap pertama ini, kita melakukan penyesuaian terhadap SPPD di internal. Tahap kedua nanti akan dibahas lebih lanjut,” katanya.
Berdasarkan surat edaran yang diterima, pemangkasan anggaran lebih difokuskan pada perjalanan dinas, sementara anggaran untuk kegiatan fisik tetap utuh.
Sukono bilang, Pemerintah Kecamatan Tenggarong setiap tahunnya mengalokasikan sekitar Rp200 juta untuk perjalanan dinas.
Sukono menegaskan bahwa perjalanan dinas hanya akan dilakukan jika benar-benar mendesak dan tidak bisa diwakilkan.
Kata dia, hal ini bertujuan untuk memastikan penggunaan anggaran lebih efektif tanpa mengorbankan kinerja pemerintahan di tingkat kecamatan.
“Kegiatan perjalanan dinas harus benar-benar selektif dan hanya dilakukan jika sangat penting,” tuturnya.
Meski demikian, Sukono berharap efisiensi ini tidak berdampak pada pelayanan publik.
“Kita tetap memastikan semua program berjalan dengan baik meskipun ada kebijakan efisiensi ini,” tutupnya. (Adv/ar)