Home » Advertorial » DPRD Kaltim » BK DPRD Kaltim Dorong Penguatan Kewenangan Etik dan Percepatan Penanganan Laporan Anggota Dewan

BK DPRD Kaltim Dorong Penguatan Kewenangan Etik dan Percepatan Penanganan Laporan Anggota Dewan

Jumat,28 November 2025 06:53WIB

Bagikan : Array
Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim, Subandi. (Ist)

SINTESANEWS.ID — Badan Kehormatan (BK) DPRD Kalimantan Timur menegaskan komitmennya untuk memperkuat mekanisme penegakan etik di lingkungan legislatif. Salah satu langkah yang tengah dibahas adalah perluasan kewenangan BK, termasuk wacana penonaktifan sementara bagi anggota dewan yang menghadapi persoalan hukum.

Di tengah penguatan regulasi tersebut, BK juga mengambil langkah cepat dalam menangani laporan terhadap anggota berinisial Abdul Giaz dengan memilih jalur mediasi untuk penyelesaiannya.

Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi, menyampaikan bahwa mekanisme mediasi menjadi opsi yang paling memungkinkan untuk mempercepat proses tanpa meninggalkan ketentuan tata beracara.

“Jika ada prosedur yang memungkinkan penyelesaian lebih cepat, seperti mediasi, itu yang kami tempuh,” ujar Subandi.

Ia menjelaskan bahwa pemanggilan terlapor dijadwalkan berlangsung pada Jumat, setelah seluruh proses administrasi surat selesai. Pelapor dan terlapor akan dimintai keterangan sesuai kebutuhan pemeriksaan.

Selain kasus tersebut, BK juga terus mengawasi perkembangan hukum yang melibatkan anggota DPRD lainnya, Kamarudin, yang saat ini berstatus tersangka. BK telah melayangkan surat ke kejaksaan untuk memastikan status hukumnya, namun hingga kini belum mendapat jawaban resmi.

Subandi menegaskan bahwa sebelum ada putusan hukum tetap, proses pergantian antar waktu (PAW) tidak dapat dilaksanakan. Namun, jika status hukum telah memasuki tahap terdakwa, aturan memungkinkan penerapan kebijakan penonaktifan sementara.

Ia turut mengungkapkan bahwa Kamarudin tidak menerima gaji sejak Oktober 2025 karena rekening pribadinya diblokir aparat penegak hukum.

Saat ini, BK juga mempelajari sistem sanksi di DPR RI yang mengatur penonaktifan anggota selama satu hingga tiga bulan. Subandi menilai mekanisme tersebut dapat menjadi rujukan untuk memperkuat kewenangan BK dalam menjaga integritas lembaga.

“Intinya, kami ingin memastikan kepercayaan publik terhadap DPRD tetap terjaga dan tidak tergerus akibat proses etik yang berlarut,” tandasnya.
(IA/ADV/DPRDKaltim)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK