SINTESANEWS.ID – Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, Damayanti, menyambut baik rencana Presiden terpilih Prabowo Subianto yang ingin menurunkan ongkos haji agar lebih terjangkau.
Ia menilai langkah tersebut tidak hanya menyentuh aspek ekonomi, tetapi juga membuka peluang untuk reformasi menyeluruh dalam tata kelola penyelenggaraan ibadah haji.
“Penurunan biaya ini seharusnya menjadi momentum untuk menata ulang sistem pelayanan haji, agar lebih transparan, efisien, dan manusiawi,” ujar Damayanti saat ditemui di Gedung DPRD Kaltim, Senin (5/5/2025).
Saat ini, Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Indonesia tahun 2025 mencapai Rp 89,41 juta per jemaah, dengan sekitar separuhnya dibayar langsung oleh calon haji. Sebagai perbandingan, Malaysia hanya menetapkan biaya haji antara Rp 36 juta hingga Rp 53 juta, tergantung kategori pendapatan warganya.
Menurut Damayanti, kesenjangan ini menandakan adanya persoalan struktural dalam pengelolaan haji di Indonesia. Ia menilai, transparansi anggaran dan efisiensi akomodasi menjadi dua hal yang paling mendesak untuk dibenahi.
Rencana pembangunan perkampungan haji Indonesia di Mekkah yang digagas pemerintah pusat juga disambut positif oleh Damayanti. Menurutnya, strategi ini dapat memangkas biaya hotel dan transportasi selama di Tanah Suci, dua komponen yang selama ini menyedot anggaran terbesar.
“Namun efisiensi tidak boleh berhenti pada fisik bangunan. Kita juga perlu reformasi kelembagaan, termasuk mendorong pembentukan Badan Pengelola Haji (BP Haji) yang profesional dan independen,” jelas Ketua Fraksi PKB DPRD Kaltim itu.
Ia juga menyoroti lamanya antrean jemaah yang bisa mencapai belasan tahun. Menurutnya, setelah menunggu sekian lama, jemaah layak mendapatkan pelayanan terbaik yang bebas dari praktik korupsi, birokrasi berbelit, dan fasilitas minim.
“Ini bukan hanya soal ibadah, tapi juga kepercayaan publik terhadap negara. Jika tata kelolanya rusak, maka semangat ibadah itu bisa tercoreng,” pungkas Damayanti.
DPRD Kaltim, lanjutnya, siap mendukung kebijakan pusat dalam hal perbaikan pelayanan haji, termasuk dalam pengawasan dan penguatan regulasi di tingkat daerah agar jemaah asal Kalimantan Timur mendapat hak yang layak dan setara. (Adv)