SINTESANEWS.ID – Anggota DPRD Kalimantan Timur, Muhammad Samsun, menyoroti pembatasan yang menghalangi perusahaan tambang di provinsi ini untuk menyalurkan listrik yang dihasilkan dari pembangkit mereka ke masyarakat sekitar.
Menurut Samsun, banyak perusahaan tambang yang memiliki pembangkit listrik sendiri, namun tidak diizinkan untuk menyalurkan listrik tersebut ke masyarakat sekitar.
Hal ini disebabkan oleh regulasi yang hanya mengizinkan PT PLN (Persero) sebagai satu-satunya distributor listrik untuk masyarakat. Padahal, perusahaan tambang memiliki kapasitas untuk membantu memenuhi kebutuhan listrik masyarakat sekitar.
“You punya diesel, you punya pembangkit listrik, tapi you enggak boleh mengaliri listrik untuk membantu masyarakat,” ujar Samsun dalam rapat dengar pendapat dengan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim, Sabtu 17 Mei 2025.
Ia menilai bahwa kebijakan monopoli distribusi listrik oleh PLN menjadi salah satu faktor lambatnya pemerataan listrik di Kaltim.
Samsun mengungkapkan bahwa pada era Gubernur Awang Faroek Ishak, pemerintah provinsi telah mendorong perusahaan tambang untuk membangun pembangkit listrik di lokasi tambang mereka.
Namun, pembangkit listrik tersebut tidak dapat langsung menyuplai listrik ke masyarakat karena regulasi yang membatasi.
“Power plant yang mereka bangun tidak bisa langsung menyuplai listrik ke masyarakat karena regulasi hanya mengizinkan PLN sebagai penyalur listrik,” jelas Samsun.
Menurut Samsun, kondisi ini sangat disayangkan mengingat masih ada lebih dari 100 desa di Kaltim yang belum teraliri listrik.
Ia menilai bahwa regulasi yang membatasi distribusi listrik harus dievaluasi agar perusahaan tambang dapat berkontribusi dalam pemerataan listrik di daerah sekitar.
Sebagai alternatif, Samsun mengusulkan agar pemerintah provinsi memanfaatkan energi baru terbarukan (EBT) seperti tenaga surya untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah terpencil.
Ia menyarankan pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) komunal di desa-desa yang belum teraliri listrik. “PLTS Komunal ini bisa menjadi solusi untuk desa-desa yang tidak terjangkau oleh jaringan listrik,” ujarnya.
Samsun menekankan bahwa pembangunan PLTS komunal bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau kota, tetapi juga harus didukung oleh pemerintah provinsi.
Ia berharap adanya kolaborasi antara pemerintah daerah dan masyarakat dalam mengembangkan sumber energi terbarukan untuk memenuhi kebutuhan listrik di daerah terpencil.(Adv)