SINTESANEWS.ID — Ketua DPRD Kalimantan Timur, Hasanuddin Mas’ud, menyatakan lembaganya tidak menutup diri terhadap wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah yang diatur dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu. Salah satu opsi yang mengemuka adalah pemilihan kepala daerah dilakukan melalui DPRD.
Hasanuddin menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu saat ini masih berada pada tahap awal sehingga belum menghasilkan keputusan final. Ia mengaku belum mendalami secara menyeluruh materi yang disosialisasikan terkait perubahan tersebut.
“Ini masih sebatas rancangan dan belum berdampak hukum. Secara pribadi, saya melihat wacana ini sebagai hal yang positif,” ujarnya.
Menurut Hasanuddin, pemilihan kepala daerah melalui DPRD merupakan mekanisme yang sah dalam sistem demokrasi dan tidak perlu disikapi secara berlebihan. DPRD dinilai memiliki legitimasi sebagai lembaga perwakilan rakyat yang diberi mandat untuk menentukan pemimpin daerah.
Ia menegaskan, sistem perwakilan tetap sejalan dengan nilai demokrasi Pancasila, khususnya sila keempat yang menekankan prinsip permusyawaratan dan perwakilan. Oleh karena itu, kekhawatiran bahwa hak politik masyarakat akan terpangkas perlu dilihat secara lebih proporsional.
Selain aspek demokrasi, Hasanuddin juga menyoroti tingginya biaya pelaksanaan pilkada langsung yang selama ini kerap membebani anggaran negara maupun daerah. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memicu praktik politik uang.
“Kalau ada mekanisme yang lebih efisien, tentu layak dipertimbangkan. DPRD sendiri merupakan representasi jutaan warga di daerah,” katanya.
Meski mengakui setiap sistem memiliki risiko, Hasanuddin menilai efisiensi anggaran menjadi salah satu alasan kuat munculnya wacana perubahan mekanisme pilkada. Ia menegaskan, keputusan akhir tetap berada di tangan pembentuk undang-undang di tingkat pusat.
“Pada prinsipnya, DPRD Kaltim tidak keberatan dan terbuka terhadap gagasan ini,” tutupnya.
(IA/ADV/DPRDKaltim)
































