Home » Advertorial » DPRD Kaltim » Evaluasi Pembatasan Usia Pergub: Tantangan bagi Akses Pendidikan Pascasarjana

Evaluasi Pembatasan Usia Pergub: Tantangan bagi Akses Pendidikan Pascasarjana

Senin,5 Mei 2025 03:37WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID- Peraturan Gubernur (Pergub) yang membatasi usia bagi calon mahasiswa pascasarjana di Kalimantan Timur mendapat perhatian serius dari berbagai pihak.

Darlis, Sekretaris Komisi IV DPRD Kalimantan Timur, mengungkapkan bahwa pembatasan usia dalam aturan tersebut perlu dievaluasi untuk memastikan akses pendidikan tinggi tetap terbuka bagi masyarakat yang ingin melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.

Menurut Darlis, pembatasan usia yang tertera dalam Pergub tersebut terlalu ketat dan berpotensi menghalangi mereka yang sudah berusia lebih dari batas yang ditentukan, namun tetap memiliki semangat dan potensi untuk melanjutkan pendidikan pascasarjana.

“Kalau Pergub ini terlalu membatasi usia, kami berharap ada pelonggaran di tahun kedua, khususnya untuk program S2 dan S3,” ujar Darlis Minggu (4/5/2025).

Ia menambahkan bahwa untuk tahun pertama penerapan aturan ini, mungkin masih bisa dimaklumi sebagai masa transisi.

Namun, Darlis menegaskan bahwa di masa yang akan datang, perlu ada koreksi agar aturan ini tidak menghambat kesempatan bagi calon mahasiswa yang berniat untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

“Tahun pertama ini mungkin masih masa transisi, jadi kita maklumi. Tapi ke depan harus ada koreksi,” tegasnya.

Ia juga menyoroti dilema yang tengah dihadapi oleh Gubernur Rudy Mas’ud. Gubernur yang baru memimpin Kalimantan Timur ini berada dalam posisi sulit, terjebak antara melanjutkan program-program yang sudah ada dari pemerintahan sebelumnya dan merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye.

Tanggung jawab ini, menurut Darlis, tidak mudah mengingat pentingnya menjaga kesinambungan program yang telah ada.

“Pemerintah baru punya tanggung jawab moral untuk melanjutkan program yang sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Tapi program baru juga harus berjalan. Persoalannya ada di keterbatasan dana,” ungkap Darlis.

Keterbatasan anggaran menjadi salah satu kendala utama dalam implementasi berbagai program, termasuk dalam sektor pendidikan tinggi.

Dalam hal ini, Darlis menilai bahwa pelonggaran aturan terkait pembatasan usia pada program pascasarjana bisa menjadi solusi untuk membuka kesempatan lebih luas bagi masyarakat.

“Ini terutama untuk mereka yang ingin meningkatkan kualitas diri melalui pendidikan tinggi, yang pada gilirannya dapat membawa dampak positif bagi pembangunan daerah,” tuturnya.

Pendidikan pascasarjana, kata Darlis, merupakan salah satu kunci penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Kalimantan Timur.

Oleh karena itu, akses yang lebih terbuka harus diberikan kepada semua kalangan yang memenuhi syarat untuk melanjutkan pendidikan tanpa terhambat oleh pembatasan usia yang ketat.(Adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK