SINTESANEWS.ID — Upaya mediasi sengketa lahan antara warga atas nama H. Sutarno dan perusahaan tambang PT Insani Bara Perkasa (IBP) terus bergulir di DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Komisi I yang menangani persoalan ini menyatakan bahwa kedua belah pihak telah menunjukkan niat baik untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui mekanisme mediasi.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Ir. H. Agus Suwandy, mengatakan bahwa pertemuan sebelumnya membuahkan titik terang, di mana baik pihak warga maupun perusahaan menyepakati penyelesaian sengketa melalui jalur musyawarah.
“Alhamdulillah, persoalan ini sudah mengarah pada penyelesaian. Melalui mediasi Komisi I, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya. Awalnya melalui mekanisme ganti rugi, yang akhirnya berkembang menjadi skema jual beli. Hanya saja, belum ada kesepakatan terkait harga,” jelas Agus usai rapat di Gedung DPRD Kaltim, Senin (26/5).
Rapat Dengar Pendapat (RDP) lanjutan pun dijadwalkan akan digelar pada 2 Juni 2025 mendatang. Komisi I berharap momen tersebut bisa menjadi titik final kesepakatan yang menguntungkan kedua belah pihak tanpa harus melanjutkan sengketa ke ranah hukum.
“Intinya kedua belah pihak sudah sepakat menyelesaikan persoalan ini secara kekeluargaan. Tinggal menunggu kesepakatan harga agar transaksi bisa diformalkan,” tambah Agus.
Ia juga menekankan bahwa pendekatan dialog dan mediasi merupakan langkah terbaik dalam menyelesaikan konflik agraria, terutama yang melibatkan warga lokal dan korporasi.
DPRD, menurutnya, harus hadir sebagai fasilitator yang menjaga kepentingan masyarakat tanpa mengesampingkan prinsip keadilan.
Komisi I juga mendorong pihak perusahaan agar menunjukkan itikad baik dan kooperatif dalam mengikuti seluruh proses mediasi yang difasilitasi lembaga legislatif. Agus menyebut bahwa ketidakhadiran PT IBP dalam RDP sebelumnya menjadi catatan penting, dan berharap mereka hadir dalam pertemuan berikutnya.
Sementara itu, pihak Kantor Pertanahan turut diminta untuk menyiapkan seluruh dokumen pendukung yang relevan, guna memastikan status legalitas lahan tidak menimbulkan interpretasi ganda.
“Kalau semua pihak terbuka dan kooperatif, maka konflik semacam ini bisa diselesaikan tanpa gesekan. Kita tidak ingin konflik lahan berkembang jadi ketegangan sosial yang lebih luas. Mediasi adalah jalan tengah yang harus kita prioritaskan,” tegas Agus.
DPRD Kaltim melalui Komisi I juga mengingatkan bahwa kasus ini menjadi pembelajaran penting untuk semua pihak—baik warga maupun korporasi—agar administrasi pertanahan dilakukan secara tertib dan transparan sejak awal. Dengan demikian, potensi konflik bisa diminimalisir di kemudian hari.(Adv)
































