SINTESANEWS.ID – Dugaan pencemaran limbah oleh PT Energi Unggul Persada (EUP) yang diduga berdampak pada nelayan di Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, mendapat perhatian serius dari Komisi IV DPRD Kalimantan Timur.
Kamis (15/5/2025) sore, rombongan anggota Komisi IV mendatangi langsung lokasi perusahaan untuk melakukan audiensi dengan pihak manajemen.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Andi Satya Adi Saputra, menyampaikan keprihatinan atas laporan masyarakat terkait penurunan hasil tangkapan nelayan akibat dugaan pencemaran lingkungan.
Ia meminta pihak perusahaan terbuka dan bertanggung jawab jika terbukti ada kelalaian dalam pengelolaan limbah.
“Kami datang bukan untuk menghakimi, tapi untuk mendengar langsung. Jika memang terbukti ada pencemaran, maka harus ada langkah korektif. Tapi kita juga harus adil, tidak boleh menuduh tanpa dasar,” ujar Andi Satya di sela audiensi.
Andi mengungkapkan bahwa Komisi IV telah menerima hasil uji laboratorium terkait kandungan limbah PT EUP.
Berdasarkan laporan tersebut, kadar pencemar dinyatakan masih di bawah ambang batas yang ditetapkan pemerintah. Namun demikian, ia menilai hal itu belum cukup untuk menutup persoalan di lapangan.
“Hasil laboratorium memang menyebut di bawah ambang batas. Tapi kita tidak bisa hanya berpegang pada angka. Harus dilihat juga dampak nyata yang dirasakan masyarakat, khususnya para nelayan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa Komisi IV tetap berkomitmen menjaga keseimbangan antara kelangsungan industri dan perlindungan lingkungan.
Menurutnya, keberadaan investasi harus tetap berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga sekitar.
“Perusahaan harus memastikan operasionalnya tidak merugikan warga. Jika industri ingin diterima, maka harus patuh pada kaidah lingkungan,” tegasnya.
Komisi IV juga mendorong agar instansi teknis seperti Dinas Lingkungan Hidup segera turun tangan melakukan investigasi lanjutan di lapangan.
Ia menyebut keterlibatan pemerintah daerah sangat penting untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi warga terdampak.
“Jangan sampai masyarakat merasa sendiri dalam menghadapi persoalan ini. Negara harus hadir, termasuk melalui pengawasan ketat terhadap industri,” tambah Andi.
Ke depan, Komisi IV DPRD Kaltim berencana menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan mengundang PT EUP, perwakilan nelayan, dan dinas terkait guna mencari solusi bersama atas persoalan ini.
“Kami akan tindak lanjuti secara kelembagaan. Harus ada titik temu agar tidak ada pihak yang dirugikan,” pungkasnya.(Adv)