SINTESANEWS.ID- Status jalan nasional menjadi kendala utama dalam upaya perbaikan sejumlah ruas jalan di Kabupaten Kutai Barat (Kubar), Kalimantan Timur (Kaltim).
Hal ini diakui Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, yang menyoroti kondisi jalan Barong Tongko–Mentiwan sebagai prioritas pengawasan dan perbaikan.
Menurut Ekti, panjang jalan yang perlu diperbaiki mencapai 20,4 kilometer. Namun, karena berstatus nasional, kewenangan perbaikan sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN).
“Kami minta agar BBPJN fokus pada satu titik ruas jalan terlebih dahulu. Tidak perlu dikerjakan secara parsial di banyak tempat, tapi satu ruas tuntas,” ujarnya pada Selasa, 15 Maret 2025.
Ekti menambahkan, kondisi jalan yang rusak parah diperparah oleh mobilitas alat berat yang rutin melintas.
Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya koordinasi lintas lembaga agar perbaikan tidak tertunda lebih lama.
“Kami sepakat hasil notulensi akan kami sampaikan ke kementerian. Harapannya bisa menjadi perhatian khusus agar pengerjaan bisa segera dimulai,” tegasnya.
Meski demikian, Ekti mengapresiasi respons aktif BBPJN dalam menanggapi permasalahan jalan di Kubar, yang sebagian besar memang berstatus jalan nasional.
Ia juga menyoroti keterbatasan pemerintah daerah dalam mengambil tindakan langsung.
“Celakanya, bahkan jalan di pusat kota seperti Sendawar juga berstatus nasional. Jadi provinsi atau kabupaten tidak bisa bertindak langsung,” tambahnya.
Ketua Komisi III DPRD Kaltim, Abdulloh, turut menanggapi hal tersebut.
Ia menilai kerusakan jalan sangat mengganggu kelancaran mobilitas masyarakat dan distribusi barang.
Namun menurutnya, proses pengajuan perubahan status jalan dari nasional ke daerah bukanlah hal mudah.
“Kita pernah ajukan permohonan pengembalian kewenangan ke provinsi atau kota, tapi prosesnya bisa sangat lama, bahkan sampai lima tahun,” jelasnya. (Adv)