SINTESANEWS.ID – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) menuai sorotan menjelang Pemilu 2024.
Pada Pemilu dan Pilkada tahun depan, ASN yang terbukti tidak netral bisa diberikan sanksi.
Sekretaris Daerah Kukar Sunggono menekankan bahwa pihaknya telah membuat surat edaran untuk mengingatkan netralitas ASN di Pemilu 2024.
Ia menegaskan bahwa semua ASN di lingkungan Pemkab Kukar harus menjaga netralitas yang telah diamanatkan peraturan perundang-undangan.
“Sudah diamanatkan kepada semua ASN untuk besikap netral melalui surat edaran,” ucap Sunggono saat ditemui di Ruang Serbaguna Kantor Bupati Kukar, Rabu (4/10/2023).
Ia berharap ASN bisa mematuhi, mempedomani, dan menjadikan surat edaran tersebut sebagai acuan sehingga pelaksanaan Pemilu dan Pilkada 2024 bisa berjalan dengan baik.
“Tolong bisa menjaga diri, menjaga sikap, menjaga perilaku, menjaga tangan untuk tidak mudah mengklik, membuka konten di media sosial orang tertentu atau partai tertentu yang nantinya merugikan diri sendiri,” harapnya.
Sunggono menegaskan bahwa para ASN di lingkungan Pemkab Kukar tidak boleh mendukung salah satu calon yang bersaing di Pemilu 2024.
Sebab, sambung dia, jika ketahuan maka ASN tersebut akan diberikan sanksi.
“Kalau di pemerintah itu ada sanksi ringan, sedang, berat pemberhentian secara tidak hormat atas tindakannya,” jelas Sunggono. (adv/nf)