Home » Berita Utama » Hadirkan Praktisi dan Perwakilan Pemerintah, Badko HMI Kaltimtara Urai Masalah Sengketa dan Tanah Garapan

Hadirkan Praktisi dan Perwakilan Pemerintah, Badko HMI Kaltimtara Urai Masalah Sengketa dan Tanah Garapan

Senin,7 Februari 2022 12:14WIB

Bagikan :

Tenggarong, sintesanews.id – Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Kaltimtara melalui Bidang Hukum dan HAM mengadakan diskusi publik yang mengangkat tema Refleksi Penyuluhan Sengketa Tanah Garapan, yang diadakan secara virtual melalui Zoom Meeting pada Jumat (4/2/2022) pukul 20.00 Wita.

Kegiatan tersebut dipandu Wakil Sekretaris Umum Bidang Hukum dan HAM, Muhammad Kaisar. Sementara pemantik pembicara adalah Ketua Bidang Hukum dan HAM Badko HMI Kaltimtara, Anggaru Daza NS.

Narasumbernya antara lain Ketua Umum Badko HMI Kaltimtara, Rinto; Ketua Umum HMI Cabang Kukar, Andika Abbas; Pratisi hukum, La Ode Ali Imran; dan Bidang Sengketa Tanah Garapan Kabupaten Kukar, Idil Adha.

Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait penyelesaian sengketa dan tanah garapan. Selaku moderator, Kaisar mengatakan, refleksi ini bermaksud memberikan edukasi kepada masyarakat terkait tanah garapan guna menghindari sengketa berkepanjangan.

Menurutnya, saat ini acap terjadi perebutan lahan. Hal ini dinilainya sebagai bom waktu bila Kementerian Tata Ruang dan Agraria serta Badan Pertanahan Nasional tak menyelesaikannya secara serius. Efek lanjutannya, sengketa lahan akan mengakibatkan intimidasi dan kriminalisasi.

Sementara itu, Angga mengatakan, penyelesaian sengketa lahan merujuk Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, serta Peraturan Bupati Nomor 45 Tahun 2015 tentang Pedoman Penetapan Harga Ganti Rugi Tanaman dan/atau Benda-Benda Lain yang berkaitan dengan tanah atau kerugian yang dapat dinilai di wilayah Kabupaten Kukar.

Pada kesempatan yang sama, Andika mengatakan, sengketa tanah garapan banyak terjadi di Kukar. Selain itu, ada pula masalah tumpang tindih administrasi HGU perkebunan, izin pertambangan batu bara, dan Perencanaan Penggunaan Lahan Berkelanjutan (PPLB).

“Langkah kami yakni adanya skema advokasi guna mempengaruhi kebijakan publik agar tidak melenceng dalam memutuskan masalah yang dihadapi masyarakat Kukar,” ucap Andika.

Rinto menambahkan, tanah garapan harus memiliki kepastian hukum. Untuk menjamin kepastian hukum, pemerintah dapat memfasilitasi pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia. Hal ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria.

Sebelumnya, camat berhak mengeluarkan administrasi tanah garapan di Kaltim. Ketentuan ini berdasarkan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 97A Tahun 1994. Aturan ini kemudian diganti dengan Keputusan Gubernur Kaltim Nomor 31 Tahun 1995. “Sekarang Kades yang berwenang mengeluarkan surat tanah garapan,” jelasnya.

La Ode Ali menjelaskan, apabila terjadi sengketa lahan, maka penggugat dapat menggugat sertifikatnya secara perdata, khususnya terkait perbuatan melawan hukum sesuai undang-undang dan/atau perjanjian.

“Upaya hukum baik di dalam maupun di luar bisa ditempuh. Bisa membayar ganti rugi secara langsung dengan yang bersengketa ataupun menitipkan pembayaran di pengadilan setelah diputuskan oleh hakim atau putusan lain di pengadilan,” jelasnya.

Sementara itu, Idil Adha mengatakan, penyelesaian masalah sengketa tanah garapan kerap diundur oleh pihak yang bersengketa. Padahal, pihaknya bersedia memfasilitasinya kapan pun para pihak menginginkannya.

“Poinnya, masyarakat tetap harus melakukan pengaduan kepada pemerintah,” ujarnya.

Dalam menyelesaikan sengketa tanah, pihaknya kerap menghadapi spekulan-spekulan tanah dan alat GPS dulu dengan sekarang memiliki perbedaan sehingga memengaruhi batas tanah.

Ia menjelaskan, istilah tanah garapan baru dikenal pada tahun 2003. Hal ini berdasarkan SK Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 2 Tahun 2003.

Tanah garapan, lanjutnya, adalah sebidang tanah yang sudah atau belum dilekati dengan suatu hak yang dikerjakan atau dimanfaatkan pihak lain, baik dengan persetujuan atau tanpa persetujuan yang berhak dengan atau tanpa jangka waktu tertentu.

“Sengketa tanah garapan adalah pertikaian ataupun perbedaan kepentingan dari dua pihak atau lebih atas tanah garapan,” jelasnya. (*)

Penulis: Halimatu

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK