Home » Daerah » Kutai Kartanegara » BPJPH Terapkan Wajib Halal, Puluhan Ribu UMKM di Kukar Belum Tersertifikasi

BPJPH Terapkan Wajib Halal, Puluhan Ribu UMKM di Kukar Belum Tersertifikasi

Rabu,30 Oktober 2024 01:19WIB

Bagikan : Array
Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin. (Sintesa News)

SINTESANEWS.ID- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) kementerian agama RI telah menerapkan wajib halal sejak 18 Oktober 2024.

Dilansir dari detik.com, pelaku UMKM yang belum tersertifikasi halal akan diberikan sanksi yang terbagi menjadi dua tahap yakni peringatan tertulis dan penarikan izin edar.

Sebelum mewajibkan sertifikasi halal, BPJPH sebelumnya telah melaksanakan program sertifikasi halal gratis (sehati) dengan kuota 900 ribu dalam rangka mempercepat sertifikasi produk berjenis olahan pangan hingga akhir tahun 2024.

Kuota tersebut menjadi war tiket bagi para pelaku usaha dari berbagai daerah termasuk di Kukar.

Terhitung sekitar 1200 produk UMKM di Kukar telah tersertifikasi Halal oleh BPJPH nasional. Angka tersebut belum menjangkau setengah dari jumlah UMKM yang jumlahnya mencapai puluhan ribu.

“kita sudah berproses mulai dari berproses mulai dari awal program sehati 2024 sampai dengan sekarang itu sekitar 1200 pelaku yang sudah kita sertifikasi halal meskipun memang masih kecil dibandingkan dengan total pelaku usaha kita itu sekitar 59 ribu pelaku usaha,” ujar Kepala Bidang Usaha Kecil Menengah (UKM) Diskop-UKM Kukar, Fathul Alamin pada Rabu (30/10/2024).

Ia mengatakan bahwa saat ini Kukar belum siap menerapkan wajib halal karena kuota yang disediakan oleh BPJPH telah habis.

Satu-satunya cara yang dapat dilakukan masyarakat Kukar adalah dengan menggunakan skema self declare yang dapat didaftarkan melalui aplikasi online yang disediakan BPJPH. Namun, cara ini hanya dapat ditempuh oleh UMKM dengan omset di bawah Rp. 500 juta pertahun dengan membayar Rp. 230 ribu untuk setiap sertifikat.

Sementara untuk omset di atas Rp. 500 juta menggunakan skema reguler dengan biasanya antara Rp. 3 sampai 9 juta rupiah tergantung varian, komposisi dan lokasi UMKM.

“Harapannya kalau dari kita pemerintah daerah kiranya bisa kita menyampaikan secara informal yaitu Kementerian Agama langsung harapan kuota sehat itu ditambah sejumlah UMKM yang belum tersertifikasi halal,” ujar Fathul.

“Kami dari pemerintah daerah juga akan semaksimal mungkin memberikan support sesuai dengan ketersediaan anggaran yang ada itu juga bantu beli kuota sertifikasi halal lewat skema sertifikasi pemerintah daerah,” tambahnya (Ir/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK