Kukar, sintesanews.id – Penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) masih marak terjadi di sejumlah kecamatan di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar).
Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Muslik mengungkapkan, pihaknya telah melakukan pengendalian terhadap illegal fishing di Kukar.
Program tersebut dinamakan Ikanku Lestari. Dari situ, DKP Kukar mendorong pengendalian terhadap penangkapan ikan agar tak dilakukan secara ilegal.
Muslik pun menyayangkan peran pengawasan tak berada di kabupaten, melainkan di provinsi. Efeknya, pengawasan terhadap illegal fishing tak dapat dilakukan secara maksimal oleh DKP Kukar.
“Mudah-mudahan ke depan pengawasan sudah di kita,” harap Muslik saat ditemui di kantornya, Senin (21/2/2022) pagi.
Meskipun kewenangan pengawasan tak berada di DKP Kukar, namun pihaknya tetap mengambil langkah-langkah antisipatif bersama stakeholder di Kukar.
“Kita melakukan kerja sama dengan aparat penegak hukum, baik itu dengan kepolisian, kejaksaan, bahkan dengan kesultanan,” pungkasnya.
Untuk menjaga kelestarian ikan karena ancaman illegal fishing, DKP Kukar juga tetap mempertahankan tiga reservat.
Reservat adalah tempat penelitian biota endemik yang langka. Beberapa spesies yang hampir punah dikembangbiakkan dengan meneliti cara makan, beradabtasi, pemijahan, dan pakan alami dari larva hingga dewasa agar bisa dikembalikan ke habitat semula untuk menjaga keseimbangan ekosistem.
Tiga reservat terletak di Sungai Ngayan Tuha, Kecamatan Muara Kaman; Loa Kang, Kecamatan Kota Bangun; dan Batu Bumbun, Kecamatan Muara Muntai.
Diketahui, beberapa alat tangkap yang tidak ramah lingkungan adalah setrum, pukat harimau (troll), racun, dan alat monopoli. (*)
Penulis: Halimatu