SINTESANEWS.ID – Tiga orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Kukar melaporkan Bupati Kukar Edi Damansyah ke Ombudsman.
Orang nomor satu di Kukar itu diduga menghalangi para ASN tersebut mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades 2022.
Para ASN tersebut antara lain Ahmad Taufik Hidayat, Bakal Calon Kepala Desa Segihan; Andi Paisal, Bakal Calon Kepala Desa Salo Cella; dan Hasyim, Bakal Calon Kepala Desa Suka Damai.
Ketiganya dinyatakan tidak lolos verifikasi administrasi sebagai bakal calon kepala desa karena tak menyertakan surat izin cuti dari Pemkab Kukar.
Hingga 15 Juli 2022, mereka tak kunjung mendapatkan izin cuti dari Pemkab Kukar. Padahal, ketiganya telah memenuhi semua syarat administrasi untuk mengusulkan izin cuti ke Pemkab Kukar.
Karena tak mendapatkan izin cuti, mereka pun melaporkan Bupati ke Ombudsman. Kemudian, ketiganya juga meminta DPRD Kukar memfasilitasi mereka untuk dipertemukan dengan Pemkab Kukar dalam satu forum.
Mereka ingin mendapatkan penjelasan detail terkait alasan Pemkab Kukar tak memberikan izin cuti kepada ketiganya.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) dan Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Kukar Apriadi mendukung langkah para ASN yang ingin mencari keadilan tersebut.
Dia menegaskan, Bupati tidak boleh melarang siapa pun, termasuk ASN, untuk mencalonkan diri sebagai calon kepala desa.
Apalagi, tegas dia, langkah yang diambil para ASN tersebut untuk bertarung di Pilkades 2022 telah memenuhi syarat-syarat sesuai ketentuan yang berlaku.
“LAKI Kukar merasa ada hak-hak ASN yang dilanggar dalam kasus ini. Kami akan ikut mengawal persoalan ini sampai selesai,” tegasnya.

Ketua GMPK Kukar Edly Rahmadi menyarankan Bupati Kukar lebih bijak dalam menyikapi pesta demokrasi di Pilkades 2022.
Menurut dia, setiap warga negara berhak mencalonkan diri sebagai calon kepala desa di Pilkades tahun ini.
Hak mencalonkan sebagai calon kepala desa pun dilindungi oleh undang-undang. Karena itu, usaha menghalangi para ASN tersebut dinilai Edly telah menciderai aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
“Oleh karenanya, GMPK akan ikut mengawal kasus ini sampai tuntas,” ujarnya. (*)
Penulis: Halimatu