Home » Daerah » Polres Kukar Tangkap Pelaku Penculikan Tiga Anak di Bawah Umur, Modus Ingin Menikahi Korban

Polres Kukar Tangkap Pelaku Penculikan Tiga Anak di Bawah Umur, Modus Ingin Menikahi Korban

Jumat,16 Agustus 2024 01:39WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – Polres Kutai Kartanegara berhasil menangkap DS (41), pelaku penculikan tiga anak di bawah umur di Kecamatan Kenohan yang sempat menghebohkan jagat maya dua pekan terakhir.

Penangkapan ini dilakukan berkat kerja sama antara Polsek Kenohan, Polres Kukar, dan Polres Pasangkayu Polda Sulawesi Barat.

DS ditangkap di jalan poros Mamuju-Palu, Sulawesi Barat, pada Selasa 13 Agustus 2024.

Modus penculikan ini terungkap setelah DS, yang memiliki kedekatan dengan orang tua korban, membawa kabur K (13), UPS (9), dan F (5). Orang tua korban dan pelaku sama-sama bekerja serabutan sawit.

Karena kedekatan itu, diketahui, orang tua korban sering kali menitipkan anaknya kepada pelaku. Ketiga korban juga cukup akrab dengan pelaku.

Kronologis penculikannya, pada 2 Agustus 2024 sore, DS meminta izin kepada orang tua korban untuk membawa ketiga anak tersebut membeli jajan di Desa Perdana, Kecamatan Kembang Janggut.

Namun, DS tidak mengembalikan anak-anak tersebut ke pondok hingga keesokan harinya.

Orang tua korban, yang mulai khawatir, berusaha menghubungi DS pada 3 Agustus.

DS sempat mengatakan bahwa anak-anak dalam keadaan aman, tetapi kemudian memblokir semua kontak dengan keluarga korban.

Merasa semakin cemas, orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Kenohan pada 7 Agustus.

Kapolsek Kenohan, IPTU Nelson Eddy Bojoh, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan, pihaknya segera melakukan pencarian dengan koordinasi lintas wilayah.

Upaya ini membuahkan hasil ketika DS dan ketiga korban ditemukan di dalam bus saat razia gabungan di jalan poros Palu-Mamuju.

Dari pengakuannya, pelaku membawa kabur ketiga korban melalui transportasi kapal laut. Naik dari pelabuhan Samarinda menuju Mamuju Sulawesi Barat.

Kasat Reskrim Polres Kukar, AKP Jodi Rahman, mengungkapkan bahwa setelah ditangkap, DS mengaku membawa kabur K karena ingin menikahinya.

DS bahkan mengaku telah menyetubuhi K sebanyak empat kali dan melakukan pencabulan tiga kali di berbagai lokasi, termasuk penginapan di Samarinda dan dalam perjalanan menuju Sulawesi Barat.

Atas perbuatannya, DS dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 81 ayat 2 UURI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 332 ayat 1 ke (1e) KUHP, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Saat ini, ketiga korban sedang menjalani perawatan dan konseling pendampingan psikologis akibat trauma yang dialami. Korban K diketahui mengalami trauma berat, terutama terhadap laki-laki dewasa. (ir/ar)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK