SINTESANEWS.ID — DPRD Kota Samarinda menilai implementasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) masih membutuhkan penguatan. Salah satu yang menjadi sorotan ialah penyebarluasan aturan tersebut yang dinilai belum berjalan maksimal, bahkan di lingkungan perangkat daerah.
Wakil Ketua Komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti, mengatakan persoalan tersebut terungkap setelah pihaknya mendengarkan pemaparan dari sejumlah pihak mengenai pelaksanaan Perda P4GN.
Menurutnya, ketika perangkat daerah sebagai bagian dari unsur pemerintah kota belum sepenuhnya memahami keberadaan dan substansi perda, maka upaya menyampaikan aturan tersebut kepada masyarakat tentu menjadi tantangan tersendiri.
“Dari beberapa pembicaraan, ternyata perda ini belum tersosialisasikan dengan baik ke perangkat daerah. Bagaimana dengan masyarakat? Itu jadi masalah,” ujar Sri Puji.
Ia menegaskan bahwa pencegahan penyalahgunaan narkotika tidak dapat dibebankan hanya kepada satu instansi. Perda P4GN mengamanatkan adanya keterlibatan berbagai unsur, mulai dari pemerintah daerah, perangkat daerah, DPRD hingga masyarakat.
Karena itu, DPRD Samarinda mendorong setiap organisasi perangkat daerah kembali memahami posisi, tugas serta kewenangannya dalam menjalankan program pencegahan narkotika.
Sri Puji menilai pembagian peran yang jelas akan membuat pelaksanaan perda lebih terarah. Masing-masing perangkat daerah dapat menjalankan fungsi sesuai bidangnya, sekaligus saling memperkuat dalam membangun sistem pencegahan di masyarakat.
Salah satu sektor yang dinilai memiliki posisi strategis ialah Dinas Pendidikan. Lingkungan sekolah menjadi salah satu ruang penting dalam memberikan pemahaman sejak dini kepada generasi muda mengenai bahaya penyalahgunaan narkotika.
Menurut Sri Puji, perangkat daerah yang memiliki jaringan pelayanan hingga masyarakat juga dapat mengambil peran lebih luas. DP2PA, misalnya, dinilai mempunyai jaringan yang dapat dimanfaatkan untuk memperluas edukasi hingga lingkungan masyarakat paling bawah.
“Sekarang kita ingin mengoptimalkan. Nanti Dinas Pendidikan berbicara bagaimana tugasnya, kewenangannya apa. Begitu juga perangkat daerah lainnya,” jelasnya.
Dengan pola tersebut, sosialisasi Perda P4GN diharapkan tidak hanya berlangsung melalui kegiatan seremonial atau forum tertentu. Edukasi dapat diperluas melalui sekolah, lingkungan keluarga, organisasi masyarakat hingga tingkat rukun tetangga.
Bagi DPRD Samarinda, pemahaman terhadap perda menjadi tahap awal sebelum berbicara mengenai efektivitas pelaksanaannya. Aturan yang telah dibuat perlu diterjemahkan ke dalam program konkret agar keberadaannya benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Sri Puji juga menegaskan bahwa pembahasan Komisi IV kali ini tidak diarahkan untuk membicarakan kasus narkotika tertentu yang masih berada dalam proses penyelidikan. Fokus DPRD lebih kepada bagaimana pemerintah kota menjalankan fungsi pencegahan sebagaimana telah diatur dalam Perda P4GN.
“Jadi, kita bicara upaya pemerintah kota dengan DPRD untuk pencegahan, lebih ke arah bagaimana implementasi Perda Nomor 3 Tahun 2020,” tegasnya.
DPRD Samarinda berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi dan memahami perannya masing-masing. Dengan demikian, upaya pencegahan narkotika tidak berjalan parsial, melainkan menjadi gerakan bersama yang menyentuh berbagai lapisan masyarakat.
Penguatan sosialisasi juga dinilai penting agar masyarakat mengetahui bahwa pemberantasan narkotika bukan semata persoalan penindakan hukum. Pencegahan melalui edukasi, penguatan keluarga dan lingkungan yang sehat menjadi bagian penting dalam memutus potensi penyalahgunaan sejak dini.
Komisi IV DPRD Samarinda pun mendorong agar Perda P4GN dapat diimplementasikan secara lebih konkret dan terukur. Dengan keterlibatan seluruh perangkat daerah dan masyarakat, regulasi tersebut diharapkan tidak hanya menjadi dokumen hukum, tetapi benar-benar menjadi instrumen perlindungan masyarakat dari ancaman narkotika. (ADV/RZL)
































