SINTESANEWS.ID – DPRD Kaltim menyampaikan Laporan Hasil Kerja Pansus Investigasi Pertambangan guna mencari titik terang atas persoalan tata kelola pertambangan yang banyak menimbulkan masalah baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat.
Laporan Hasil Kerja Pansus Investigasi Pertambangan ini disampaikan oleh Muhammad Udin saat Rapat Paripurna ke-47 DPRD Kaltim Masa Sidang III di Gedung Paripurna pada Senin (6/2/2023).
Berdasarkan investigasi Pansus, Udin menilai ada kelemahan dalam sistem pengawasan dan tidak berjalannya secara baik tata kelola pertambangan, terutama proses reklamasi dan pasca tambang di Provinsi Kaltim.
Padahal, pengawasan di sektor pertambangan telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Selain itu, tata kelola pertambangan di Kaltim juga dinilai menyalahi UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pasca Tambang, serta Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 7 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Reklamasi dan Pasca Tambang pada Usaha Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara.
“Hal ini merupakan faktor utama yang menjadikan semakin kacaunya pengelolaan tambang batu bara yang berdampak secara sosial dan lingkungan di Provinsi Kalimantan Timur,” jelasnya.
Sementara UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah memandatkan pemerintah provinsi untuk bekerja lebih serius dalam memperbaiki sistem tata kelola pertambangan, termasuk proses reklamasi dan pasca tambang.
“Oleh sebab itu diperlukan kerja sama semua pihak seperti pemerintah, aparat penegak hukum, DPRD, akademisi dan masyarakat sipil dalam hal pengawasan dan memperbaiki kebijakan pertambangan sehingga tidak terjadi lagi dampak lingkungan dan sosial,” paparnya. (adv)