SINTESANEWS.ID – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DRPD) Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim) Muhammad Samsun melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2019 tentang Bantuan Hukum pada Jumat (27/1/2023).
Samsun ingin melaksanakan Sosper dengan nuansa yang berbeda. Lokasi yang ia gunakan untuk kegiatannya yaitu di Wisata ICD (Loa Ipuh Darat) Villa ICH 4, yang merupakan kawasan eks tambang.
Diketahui, kawasan ini menjadi tempat favorit masyarakat sekitar untuk liburan bersama kerabat dan keluarga.
Di sela-sela sosialisasi Perda, Samsun sekaligus memperkenalkan wisata alam bekas tambang tersebut.
“Tempat ini masih terjaga dan alami. Bisa dilihat dengan kondisi pepohonan yang hijau dan segar udaranya,” papar Samsun.
Bukan hanya menyediakan wisata dengan nuansa yang segar, wisata ICD Villa ICH 4 juga memberikan fasilitas yang memadai, di antaranya gazebo, toilet, tenda-tenda kecil dan pedagang yang menjual makanan ringan dan minuman kemasan.
Selain itu, Bendahara DPD PDIP Kaltim ini mengatakan bahwa pengelola wisata ini adalah kelompok tani Kelurahan Loa Ipuh Darat.
Menurut Samsun, wisata ICD Villa ICH 4 ini merupakan lahan eks tambang, yang kemudian dimanfaatkan oleh masyarakat untuk dijadikan lokasi wisata agar lebih produktif serta bermanfaat.
“Ya ini perpaduan wisata alam dengan wisata pertanian di Loa Ipuh Darat dan ini akan mempromosikan wisata di Kukar khususnya Loa Ipuh Darat,” tutup wakil rakyat Kaltim dari daerah pemilihan Kukar tersebut. (adv)