Home » Daerah » Samarinda » Honorer di Kaltim Diangkat Jadi PPPK, Baharuddin Demmu Minta Pemerintah Pusat Tanggung Biaya Operasional

Honorer di Kaltim Diangkat Jadi PPPK, Baharuddin Demmu Minta Pemerintah Pusat Tanggung Biaya Operasional

Minggu,12 Februari 2023 11:33WIB

Bagikan : Array
Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. (Istimewa)

SINTESANEWS.ID – Pengangkatan tenaga kerja honorer menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menuai banyak kritikan dari Anggota DPRD Kaltim.

Diketahui, menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat tentang penghapusan seluruh tenaga kerja honorer di tahun 2023, Gubernur Kaltim Isran Noor memutuskan untuk mengangkat semua tenaga kerja honorer di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim menjadi PPPK. 

Kritik tersebut datang dari Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu. “Kalau kami pada dasarnya setuju bicara tentang pengangkatan PPPK, tapi harus diingat kementerian tidak boleh asal suruh begitu, karena sejauh ini tidak ada anggaran dari pusat yang diikutkan,” ujar Bahar, Sabtu (11/2/2023).

Bahar mengatakan bahwa dalam pengangkatan tenaga kerja honorer ke PPPK, kementerian harus menanggung biaya gaji hingga fasilitas lain.

“Jangan sampai anggarannya dibebankan oleh Pemprov Kaltim. Khawatirnya APBD Kaltim nantinya sangat tinggi untuk membiayai itu,” katanya.

Dia menyampaikan, Gubernur Kaltim ingin mempertahankan pegawai honorer dengan mengangkatnya menjadi PPPK. Pihaknya sangat setuju dengan kebijakan tersebut.

“Karena banyak honorer yang menghidupi keluarganya. Maka dari itu, kami tidak ingin masyarakat Kaltim menderita karena kehilangan pekerjaan,” ucapnya.

Menurut Bahar, ada dua hal yang harus dilakukan dan menjadi Pemprov dalam menyelesaikan persoalan ini. Pertama, tak mengabaikan para pegawai yang sudah lama menjadi pegawai honorer. Mereka harus diprioritaskan.

“Jangan sampai gara-gara persoalan teknis orang yang sudah mengabdi puluhan tahun tidak bisa diangkat menjadi PPPK,” tegasnya.

Dia berharap proses teknisnya dipermudah, sehingga mereka yang telah lama mengabdi segera mendapatkan hak dan pelayanan yang lebih utama.

Kedua, pemerintah pusat harus membantu dari sisi finansial atau anggaran. Karena pembiayaan untuk fasilitas yang diperoleh honorer setelah diangkat menjadi PPPK memerlukan anggaran yang tidak sedikit.

“Kalau pembiayaan hanya dari Pemprov sendiri, kita akan coba hitung ulang, sanggup tidak membiayai dengan APBD yang sekarang, Pemprov juga harus menganalisa ini,” pungkasnya. (adv)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

cb69ca3e-61d6-4002-8894-a924a9d8e08a

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK