SINTESANEWS.ID – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang bertujuan menguatkan bahasa daerah khususnya bahasa lokal Kaltim tengah dibahas di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kaltim.
Menurut Wakil Ketua Banpemperda Kaltim, Salehuddin, Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Pengutamaan Bahasa Indonesia dan Perlindungan Bahasa dan Sastra Daerah.
Salehuddin menerangkan bahwa Raperda ini merupakan salah satu Program Pembetukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.
“Bagi kami Perda tersebut urgen di tengah semakin terdegradasinya penutur bahasa daerah, terutama di kalangan pemuda, sebab jika tidak diupayakan dari sekarang dalam bentuk Perda, kapan lagi?” ucapnya.
Raperda tersebut, kata dia, sudah dibahas dan dirumuskan sejak 2022, namun dari pihak kantor bahasa mengalami kendala dalam penyusunan, sehingga Raperda tersebut dimantapkan untuk diprogramkan pada tahun 2023.
Salehuddin menerangkan, bahasa daerah dari sisi penutur, pelan-pelan mulai tereliminasi. Akan tetapi dari pemerintah daerah belum ada langkah yang konkret untuk membangkitkan kembali bahasa daerah, apalagi melestarikan bahasa lokal Kaltim dalam kehidupan sehari-hari.
Dalam situasi seperti ini, pihaknya harus segera mengambil sikap atau langkah pasti. Pasalnya, bahasa dari luar daerah sudah kerap bermunculan dan dikhawatirkan akan memudarkan bahasa lokal Kaltim.
“Kalau bicara urgensi, sangat penting sekali, bahkan sekarang anak-anak muda banyak menonjolkan bahasa serapan, sebagai bahasa pergaulan, sehingga kearifan bahasa lokal semakin memudar,” tuturnya.
Seharusnya semua sekolah di Kaltim, sambung dia, dari setiap tingkatan mulai diajarkan pendidikan bahasa daerah dan dimasukkan ke dalam muatan lokal, sehingga pada satuan pendidikan sendiri sudah mengimplementasikan upaya mempertahankan kearifan bahasa daerah.
Keengganan generasi muda melestarikan bahasa daerah ini akan berdampak pada punahnya bahasa ibu sebagai identitas kebhinekaan, sebagai warisan budaya bangsa.
“Upaya agar masa depan bahasa daerah dengan arus modernisasi masuk di Kaltim bisa dilindungi, salah satunya memasukkan kurikulum bahasa daerah ke dalam muatan lokal di sekolah, dan juga orang tua mesti mengajari anaknya di lingkungan rumah,” pungkasnya. (adv)