SINTESANEWS.ID- Ahmad Yani bukanlah sosok baru di dunia legislatif Kutai Kartanegara. Perjalanan panjangnya di DPRD, mulai dari staf ahli hingga memegang berbagai jabatan strategis, menjadi bekal kuat dalam menyambut kepercayaan sebagai Ketua DPRD Kukar yang baru.
Proses administrasi penetapannya kini tengah berlangsung usai nama Yani diusulkan dalam rapat paripurna ke-3 menggantikan almarhum Junaidi.
Dalam wawancara pada Senin, 5 Mei 2025, Yani mengisahkan awal mula dirinya mengenal dunia parlemen Kukar.
“Saya mulai dari tenaga ahli DPRD sejak 2007, lalu lanjut hampir tiap tahun sampai 2010. Dari situ sudah tahu kerja-kerja DPRD, tinggal melaksanakan saja sesuai dengan tujuannya,” kenangnya.
Setelah masuk sebagai anggota DPRD, ia menempati beberapa posisi penting yaitu dari Komisi I, lalu pindah ke Komisi III, hingga menjadi Ketua Komisi III. Ia juga menjabat Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) pada periode 2019–2024.
Di bawah kepemimpinannya, tercatat sekitar 153 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berhasil dibentuk, yang menurutnya merupakan capaian penting dalam pembangunan Kukar berbasis regulasi.
“Semua pembangunan harus didahului dengan regulasi. Itu artinya semangat membangunnya ada di situ, di peraturan daerah. Tinggal kita jalankan saja,” tegasnya.
Bagi Yani, keberhasilan menyusun RPJPD (Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah) menjadi momentum penting menuju pembangunan jangka panjang yang adil dan berkesinambungan.
“RPJPD itu jadi kitab suci dalam membuat RPJMD. Kita sudah punya landasannya, tinggal nunggu RPJMD Bupati baru. Aman sebenarnya, asal semua pembangunan tetap sesuai RPJPD dan Rencana Tata Ruang Wilayah. Itu yang harus kita kawal,” katanya.
Dengan bekal pengalaman legislasi dan kemampuan memahami dinamika internal DPRD, Ahmad Yani optimistis mampu memimpin lembaga perwakilan rakyat Kukar secara profesional dan progresif. (Adv/fi)