SINTESANEWS.ID – Suasana hangat terasa di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Senin (11/8/2025). Di tengah deretan kursi yang dipenuhi para wakil rakyat, pimpinan OPD, serta perwakilan pemerintah daerah, Rapat Paripurna ke-31 Masa Sidang III digelar dengan penuh khidmat.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kukar, Ahmad Yani, didampingi Wakil Ketua II, Junadi, serta dihadiri anggota dari berbagai fraksi.
Hadir pula Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdakab Kukar, Ahyani Fadianur Dian, yang mewakili Bupati Kukar, Aulia Rahman Basri.
Agenda paripurna kali ini berfokus pada penyampaian nota penjelasan DPRD terhadap dua rancangan peraturan daerah (Raperda).
Pertama, mengenai penyertaan modal aset Pelabuhan Amborawang Laut ke dalam PT Tunggak Parangan (Perseroda).
Kedua, perubahan Perda Nomor 16 Tahun 2013 tentang penyertaan modal Pemkab Kukar ke PT Graha 165 Tbk, yang kini dialihkan ke PT Tunggak Parangan.
Mewakili Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), Johansyah, nota penjelasan tersebut dibacakan oleh Anggota Komisi IV DPRD Kukar dari Fraksi PDI Perjuangan, Fatlon Nisa.
“Penyertaan modal ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah daerah untuk memperkuat kapasitas kelembagaan dan finansial BUMD, sehingga mampu memberikan kontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah serta peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” ujarnya.
Ia menegaskan, pembahasan Raperda ini sepenuhnya mengacu pada Permendagri yang mengatur ketentuan mengatur mekanisme pembahasan Raperda yang berasal dari DPRD melalui pembicaraan tingkat pertama, sesuai Pasal 9 ayat 3 huruf b.
Lebih jauh, Fatlon mengungkapkan bahwa DPRD Kukar telah melakukan kajian mendalam terkait pengelolaan Pelabuhan Amborawang.
Dengan mempertimbangkan arah pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) yang berada tak jauh dari wilayah Kukar, keberadaan pelabuhan dinilai strategis untuk mendukung roda ekonomi dan pelayanan publik, khususnya sektor transportasi.
“Hasil supervisi dan monitoring di lapangan menunjukkan bahwa aset Pelabuhan Amborawang milik Pemkab Kukar membutuhkan perbaikan infrastruktur. Namun, potensi usaha pengelolaannya sangat menjanjikan,” jelasnya.
Dalam nota penjelasan tersebut, DPRD Kukar juga menyampaikan harapan agar pemerintah daerah dapat memberikan tanggapan terhadap dua Raperda yang diajukan.
Nantinya, pembahasan akan dilakukan bersama dengan tetap mengedepankan kepentingan masyarakat dan kepatuhan pada aturan perundang-undangan.
Menutup penyampaian, Fatlon tak lupa mengajak seluruh pihak untuk mengedepankan semangat kebersamaan.
“Semoga Allah SWT senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan, dan perlindungan kepada kita semua dalam melaksanakan tugas pengabdian kepada bangsa dan negara, khususnya di Kabupaten Kutai Kartanegara,” ucapnya.
Dengan langkah tersebut, DPRD Kukar menegaskan komitmennya dalam mendorong penguatan ekonomi daerah melalui sinergi dengan pemerintah daerah.
Upaya ini diharapkan bukan hanya memperkokoh kinerja BUMD, tetapi juga menjadi salah satu kunci meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kukar di masa mendatang. (Adv/fi)
































