SINTESANEWS.ID – Komitmen Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Kartanegara (Kukar) dalam merespons aduan masyarakat kembali terlihat dalam pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Selasa (8/7/2025).
RDP ini digelar untuk menindaklanjuti laporan warga terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambang di wilayah Kecamatan Loa Kulu.
Perusahaan yang disebut dalam aduan tersebut adalah PT Multi Harapan Utama (MHU), yang diduga telah melakukan aktivitas pertambangan di lahan yang diklaim sebagai milik warga. Dalam forum RDP, DPRD Kukar membuka ruang klarifikasi dan menekankan pentingnya penyelesaian secara adil dan sesuai regulasi.
Anggota Komisi I DPRD Kukar, Sugeng Hariadi, menegaskan bahwa seluruh pihak yang bersengketa harus berpegang pada hukum yang berlaku. Ia menekankan bahwa regulasi menjadi dasar utama untuk mengurai persoalan, bukan sekadar klaim sepihak.
“Terkait sengketa lahan, baik masyarakat maupun perusahaan harus tunduk dan taat pada aturan. Di sini ada lembaga yang berwenang, terutama Dinas Pertanahan, yang harus bisa mempertanggungjawabkan dokumen atau surat yang mereka keluarkan,” kata Sugeng.
Menurutnya, tidak boleh ada sikap lepas tangan dari lembaga penerbit dokumen, khususnya Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Ia menegaskan bahwa setiap surat yang diterbitkan, baik kepada warga maupun perusahaan, harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.
“Kalau surat itu diterbitkan oleh BPN, maka harus jelas dan bisa dipertanggungjawabkan. Tidak bisa hanya sekadar diterbitkan, lalu ketika timbul persoalan malah tidak diurus,” ujarnya.
Sebagai langkah nyata, DPRD Kukar mendorong Dinas Pertanahan dan Penataan Ruang (DPPR) Kukar untuk membentuk tim teknis yang akan menguji dokumen-dokumen milik kedua belah pihak. Uji dokumen ini diharapkan menjadi titik terang dalam menentukan keabsahan kepemilikan lahan.
“Kami minta agar dilakukan uji dokumen, dan baik pihak perusahaan maupun masyarakat diharapkan sudah menyerahkan dokumen-dokumen mereka hari ini atau paling lambat besok,” lanjut Sugeng.
RDP ini disebut sebagai langkah awal untuk membuka jalan mediasi yang lebih terfokus. Komisi I DPRD Kukar telah menjadwalkan pertemuan lanjutan dalam format rapat internal pada Rabu pekan depan, dengan pendekatan yang lebih mengarah pada solusi konkret.
“Insyaallah minggu depan kita adakan rapat internal mediasi. Harapannya, kita bisa lebih fokus pada penyelesaian teknis, berdasarkan data dan fakta yang ada,” ujarnya.
Dengan dorongan mediasi berbasis data dan regulasi, DPRD Kukar berharap sengketa lahan antara masyarakat dan PT MHU bisa diselesaikan secara objektif, adil, dan bermartabat.
Penyelesaian ini bukan hanya menjadi harapan masyarakat Loa Kulu, tetapi juga menjadi contoh penegakan hukum dan keadilan agraria di daerah. (Adv/fi)
































