Home » DPRD Kukar » Johansyah: Dua Raperda Baru Diharapkan Dongkrak PAD dan Wujudkan Wilayah Sehat di Kukar

Johansyah: Dua Raperda Baru Diharapkan Dongkrak PAD dan Wujudkan Wilayah Sehat di Kukar

Selasa,22 Juli 2025 11:47WIB

Bagikan : Array

SINTESANEWS.ID – DPRD Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) menyambut dua usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dari eksekutif dengan optimisme tinggi.

Ketua Bapemperda DPRD Kukar, Johansyah, menyebut bahwa kedua Raperda ini tidak hanya strategis, tetapi juga menyentuh langsung aspek kehidupan masyarakat dan masa depan fiskal daerah.

Dua Raperda yang dimaksud adalah Raperda tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurut Johansyah, keduanya telah mendapat penjelasan awal dari eksekutif pada Rapat Paripurna ke-25 DPRD Kukar yang digelar Selasa, 22 Juli 2025.

Ia menegaskan bahwa agenda tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat kebijakan daerah yang adaptif terhadap dinamika sosial dan ekonomi.

“Kedua Raperda ini bertujuan untuk memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kukar ke depan,” ujar Johansyah saat diwawancarai usai rapat paripurna.

Selain dua usulan dari eksekutif, Johansyah juga mengungkapkan bahwa Bapemperda menerima satu usulan Raperda tambahan dari dalam DPRD Kukar terkait regulasi hukum daerah.

“Jadi total ada beberapa usulan yang disampaikan, baik dari inisiatif anggota DPRD melalui Bapemperda maupun dari pihak eksekutif,” ungkapnya.

Terkait Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Johansyah menyebut bahwa kebijakan ini merupakan amanat dari Undang-Undang Republik Indonesia dan harus segera diimplementasikan di tingkat daerah. Ia berharap keberadaan Perda tersebut nantinya mampu menciptakan ruang publik yang lebih sehat bagi seluruh warga Kukar.

“Kami ingin agar ada tempat-tempat khusus yang disiapkan untuk perokok di wilayah Kutai Kartanegara. Jadi bukan melarang secara mutlak, tapi menata agar aktivitas merokok tidak mengganggu masyarakat umum, khususnya anak-anak dan kelompok rentan lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dinilai sangat penting dari sisi fiskal. Menurut Johansyah, kebijakan ini diperlukan agar pemerintah daerah memiliki pijakan hukum yang kuat dan relevan dengan perkembangan regulasi nasional, serta mampu meningkatkan PAD secara lebih optimal.

“Distribusi pajak yang tertata dan terukur akan menjadi pondasi bagi pembangunan berkelanjutan. Ini juga penting untuk menciptakan keadilan dan transparansi dalam pengelolaan keuangan daerah,” ujarnya.

Johansyah juga menyampaikan bahwa pada hari Senin, 28 Juli 2025 mendatang, DPRD Kukar akan menggelar agenda penyampaian pandangan umum fraksi terhadap dua Raperda tersebut.

Ia berharap seluruh fraksi dapat menyepakati langkah ini sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan yang berpihak pada kepentingan rakyat.

“Insya Allah seluruh fraksi akan memberikan pandangan yang konstruktif. Kami ingin Raperda ini segera masuk ke tahap pembahasan lebih lanjut dan bisa disahkan tepat waktu,” pungkasnya.

Langkah proaktif yang diambil oleh Bapemperda dan DPRD Kukar ini mencerminkan keseriusan dalam merancang kebijakan yang berdampak luas bagi masyarakat. (Adv/fi)

6085768219885996691-min

TOPIK TERKAIT

BERITA UTAMA

REKOMENDASI

WhatsApp Image 2025-03-03 at 10.30.26

TEKNOLOGI

TERPOPULER

HIBURAN

bannera

POLITIK